Bandar Lampung (SL)-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Bupati Lampung Utara (Lampura) nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara untuk bersaksi diisdang terdakwa Candra Safari. Agung dihadirkan bersama kerabat Agung, Raden Syahril alias Ami, Sri Widodo (mantan Wabup Lampura), Taufiq Hidayat, Syahrul Hanibal dan Abdul Rahman, Senin 20 Januari 20202.
Persidangan digelar dengan mendengarkan keterangan saksi secara terpisah. JPU KPK lebih dulu menyodorkan Raden Syahril alias Ami untuk memberikan kesaksiannya. Ami mengaku bahwa dirinya sempat mengantarkan uang Rp200 juta kepada Agung Ilmu Mangkunegara menjelang detik-detik operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Ya pas detik-detik itu, saya sempat anter uang Rp200 juta ke Bupati. Saya terima uang dari Wan Hendri, Kadis Perdagangan Rp240 juta. Tapi dia kasih saya Rp10 juta untuk operasional,” katanya. “Tapi yang baru saya kasih ke Bupati itu Rp200 juta, yang Rp30 jutanya belum sempet karena sudah kena OTT KPK,” lanjut Ami, yang disambut tawa hadirin yang menyaksikan jalannya sidang, termasuk panitera dan majelis hakim.
Hakim Ketua Novian Saputra meminta saksi untuk mengulang kalimat tersebut.”Coba kamu ulang kalimat detik-detik OTT itu,” pinta Novian Saputra
Ami juga mengakui dirinya sempat menerima uang Rp400 juta dari seorang mahasiswa bernama Reza, yang merupakan orang suruhan mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin. Menurut Ami, uang tersebut diperuntukkan memuluskan perencanaan kegiatan di Kabupaten Lampung Utara. “Setelah saya ketemu dengan Reza, uang itu saya bawa pulang. Dan saya hitung ulang, terus saya telepon Syahbudin. Uang itu pecahan Rp100 ribu ada 2 bal, terus yang pecahan Rp50 ribu itu ada 4 bal, dengan jumlah Rp400 juta,” ujarnya.
JPU mencecar saksi yang juga tersangka dalam kasus tersebut. “Terus uang Rp400 juta itu sudah Anda setorkan belum ke Bupati,” tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho. “Ya belum saya setorkan, gimana mau saya setor, saya udah kena OTT duluan,” jawab Ami.
Agung Terima Uang dari Raden Syahril
Sementaara dihadapan majelis Agung mengaku menerima uang dari paman kandungnya, Raden Syahril alias Ami, sebesar Rp200 juta. Tapi berdalih dikira uang penjualan tanah di Bandar Lampung. “Saya pernah terima bungkusan plastik kresek warna hitam dari Ami. Saat itu, kejadian di rumah dinas bupati. Pas detik-detik menjelang operasi tangkap tangan KPK,” kata Agung. di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (20/1/2020).
“Saya enggak tahu kalau uang itu berkaitan dengan setoran fee proyek. Saya kira itu uang hasil jual tanah milik saya seharga Rp400 juta, baru dibayar Rp200 juta,” ujarnya.
Karena, kata Agung, dirinya meminta Kepala BPKAD Lampura Desyadi untuk menjualkan tanahnya di Segalamider, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. “Nah, untuk sisanya Rp200 juta itu saya suruh Desyadi membayarkannya melalui Ami. Jadi, karena Ami yang antar itu uang dan jumlahnya juga pas Rp200 juta, jadi saya kira itu uang tanah saya,” tuturnya.
Agung mengaku baru mengetahui asal muasal uang tersebut dari mantan kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri saat keduanya diamankan penyidik KPK. “Saya tahunya pas di KPK, kalau uang itu berasal dari Wan Hendri,” ucapnya.
Agung juga mengatakan bahwa Kadis PUPR Lampura kala itu, Syahbudin sudah beberapa kali memaksa untuk menghadap dirinya. Namun, dia selalu menolaknya hingga akhirnya keduanya bertemu. “Pas ketemu di tahun 2019, Syahbudin bilang kalau ada sisa anggaran yang bisa buat saya. Tapi, si Syahbudin itu enggak menjelaskan itu sisa anggaran apa, dan berapa jumlahnya. Dan saya juga enggak menanyakan itu,” katanya.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengonfirmasi kesaksian Raden Syahrir yang menyebut Agung pernah menerima uang Rp600 juta. “Untuk kesepakatan fee yang Rp1 miliar itu, kan tahap pertama sudah dibayarkan Rp600 juta, untuk tahap kedua Rp400 juta yang belum disetorkan karena sudah keburu kena OTT. Apakah uang itu yang Rp600 sempat Anda tukarkan dengan mata uang asing,” tanya JPU Taufiq Ibnugroho. “Iya, sekitar Rp75 juta itu saya tukarkan uang dolar Amerika, jadi pecahan 100 dolar sebanyak 26 lembar,” kata Agung. (red)