Lampung Utara (SL) – Satuan Resimen Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara, pada Kamis, (16/1/2020) siang telah menahan satu pegawai Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi yang beberapa hari lalu mengancam direktur rumah sakit itu menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik.
Pegawai tengil itu bernama Edison (44). Ia ditangkap setelah dilaporkan dr. Syah Indra Lubis, pada Kamis pagi, (16/1/2020), sekitar pukul 10.00 WIB. Peristiwa pengancaman tersebut terjadi saat direktur rumah sakit tengah bekerja, di ruang kantornya. Tiba-tiba, Edison masuk, membawa berkas pengajuan kenaikan pangkat.
Permohonan itu tidak langsung diiyakan direktur karena harus dibahas dulu dalam rapat kerja. Dan direktur meminta Edison datang kembali setelah rapat kerja dilaksanakan. Lalu, Edison pun marah dan mengancam, “Kalau Anda tidak tandatangan akan saya tujah.”
Tidak hanya itu, berusaha merogoh tas yang dibawanya dan mengambil badik dari dalam tas tersebut.
Beruntung ada orang lain (saksi) yang melihat lalu menarik Edison ke luar ruangan.
Kasatreskrim Polres Lampura, AKP. Mukhammad Hendrik Apriliyanto, S.I.K., mewakili Kapolres AKBP. Budiman Sulaksono, membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan tersangka Edison, warga Kelurahan Kebun IV, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
“Ya, benar. Kami telah mengamankan seorang staf manajemen RSUD Ryacudu yang mengancam direktur rumah sakit dengan menggunakan badik,” terang M. Hendrik Apriliyanto, Sabtu, (18/1/2020), kepada sinarlampung.com, melalui siaran persnya.
Saat ini, lanjut M. Hendrik, tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ardi)