Tulangbawang Barat (SL)-Polres Tulangbawang Barat mengamankan ES (50) Warga Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah setelah dilaporkan Tugiman (49) warga Tiyuh Margo Mulyo RT 023/Rw007, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba dengan laporan Polisi Nomor : LP/B- 06 / I / 2020/ Pld LPG / RES Tuba, tanggal 10 Januari 2020 tentang tindak pidana pemerasan.
AKBP Hadi Saeful Rahman S.IK. didampingi IPTU Andri Gustami, SIK,.MH. Kanit Reskrim Tubaba mengatakan, pihaknya telah menahan tersangka berikut dengan barang bukti berupa uang tunai Rp. 27 juta dengan rincian pecahan uang Rp. 100.000 sebanyak 267 lembar dan pecahan Rp 50.000ebanyak 6 lembar.
Iptu Adri menjelaskan kasus ini berawal pada bulan Desember 2019 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, ND, RH dan ES (tersangka) melakukan pemerasan terhadap Tugiman (korban) yang dituduh melakukan tindakan asusila terhadap ND
Tiga orang tersebut menyuruh korban untuk datang ke rumah Kepala Tiyuh Margo Mulyo. Di sini ND meminta pertanggung jawaban Tugiman dengan meminta ganti rugi sebesar Rp 50 juta. dan mengambil satu unit mobil jenis toyota kijang super dengan nomor polisi BE 1034 GW beserta STNK dan BPKB.
Tak sampai disitu, berikutnya, ketiga orang itu minta Tugiman menyerahkan uang sebesar Rp 27 juta dan disanggupi korban. Kemudian pada hari Jumat, 10 januari 2020 korban menyerahkan uang yang diminta kepada ES yang diberikan korban di rumah korban. Aatas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Tubaba, Tutup Iptu Adri. (Angga)