Lampung Timur (SL)-Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan SMA dan SMK wilayah Metro dan Lampung Timur, Indarti, S.Sos berjanji akan menindaklanjuti dugaan pungli dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa kurang mampu yang dilakukan secara kolektif oleh oknum guru SMAN 1 Raman Utara.
Indarti mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti bagaimana proses terjadinya pungutan liar (pungli) yang dilakukan di Indarti, S.Sos, mengingat dirinya baru beberapa hari dilantik. Meskipun demikian ia tidak akan tutup mata, dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Karena saya baru mengisi jabatan sebagai Kacabdin Pendidikan menggantikan Pak Joko yang pindah ke Lampung Tengah. Sebelumnya saya bertugas di Dinas sosial provinsi Lampung ,” ujarnya, Kamis (19/12/2019).
Indarti sangat menyayangkan perbuatan itu terjadi. Ia akan segera menghubungi Kepala SMAN 1 Raman Utara (Tumin, red). Bukan hanya itu, Indarti juga menjelaskan, sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 5 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar(PIP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, jelas sekali tujuan dana tersebut diperuntukkan bagi siswa untuk biaya personal pendidikan dimaksud meliputi membeli buku dan alat tulis, seragam sekolah (sepatu, tas dan sejenisnya), transportasi peserta didik ke sekolah, uang saku peserta didik, bukan untuk membayar iuran komite sekolah seperti yang di lakukan oleh oknum guru sekolah tersebut.
Dikabarkan sebelumnya, pada Kamis, 12 – Desember – 2019. Dua puluh dua siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMA N 1) Raman Utara mengeluhkan pungutan liar (pungli) dilakukan oknum guru berinisial NWS yang meminta uang jasa bagi siswa yang mendapatkan bantuan. (Wahyudi)