Lampung Utara (SL)-Operasi Cempaka Krakatau 2019 yang dilakukan selama dua minggu, 25 November hingga 8 Desember 2019 berhasil mengamankan 102 pelaku kejahatan dari 84 kasus, demikian informasi yang disampaikan Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara pada konferensi pers di Mapolres, Rabu (11/12).
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, S. I..K., didampingi sejumlah pejabat utama polres menyebutkan bahwa Ops. Cempaka Krakatau 2019 telah menyasar sasaran premanisme, kejahatan jalanan, curas, curanmor, jambret, perjudian, prostitusi, debt collector yang menggunakan jasa preman, dan kejahatan lainnya.
“Operasi ini berlangsung selama emmpat belas hari. Hasilnya, kami berhasil mengungkap sebanyak 84 kasus dan mengamankaan 102 pelaku tindak kejahatan,” ungkap AKBP. Budiman Sulaksono.
Kapolres merinci 102 pelaku terlibat kejahatan premanisme 3 kasus, curas 3 kasus, curat 8 kasus, curasmor 3 kasus, curanmor 4 kasus, kepemilikan sajam bukan untuk peruntukannya sebanyak 21 kasus, perjudian 17 kasus, narkoba 8 kasus, kejahatan lainya 17 kasus, dan peredaran miras sebanyak 10 kasus.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, berupa R4 dua unit, R2 dua belas unit, sajam 21 bilah, uang Rp 7.158.000, kartu remi 8 set, Hape unit, narkoba jenis sabu 72 paket, ekstasi 1 butir, exilgan 2 butir dan daun ganja 1 amplop. Selain juga diamankan 1276 botol miras berbagai merk, dan lain-lain 346 item.
Kapolres mengucapkan terimakasih kepada media massa baik cetak maupun media dalam jaringan (daring) yang ikut berperan serta dalam mengekspose seluruh kegiatan kepolisian.(ardi)