Lampung Utara (SL)-Agus Setiawan (46), warga Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara, Rabu, (4/12/2019), sore, sekira pukul 18.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mendapati 62 paket barang bukti yang berisikan butiran serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu siap edar.
Kasatresnarkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres AKBP. Budiman Sulaksono, menyampaikan, tersangka diamankan di kediamannya. “Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” papar Aris Satrio.
62 paket narkotika jenis sabu yang turut diamankan, terdiri dari 13 (tiga belas) paket sabu harga Rp 1.100.000, 8 (delapan) paket sabu harga Rp. 550.000, 33 (tiga puluh tiga) paket sabu harga Rp. 250.000, 8 (delapan) paket sabu harga Rp. 250.000, (satu) butir extaci warna merah muda (logo mahkota); satu buah timbangan digital, serta barang bukti lainnya. (ardi)