Lampung Utara (SL)-Yanuar Shanjani (19), warga Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara harus mendekam di hotel prodeo. Dirinya diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kemuning, pada Jumat, (29/11/2019), malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Dirinya disangkakan melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), dalam kurun waktu dan lokasi yang berbeda.
Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol. Eri Hafri, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, mengatakan, aksi curat yang dilancarkan tersangka pada Senin, (2/9/2019), malam, sekitar pukul 19.00 WIB. “Tersangka nekat masuk ke dalam rumah korban Nuryidin, (25), dengan modus operandi merusak pintu rumah korban,” ujar Eri Hafri, beberapa waktu lalu, melalui siaran persnya.
Setelah berhasil mendongkel pintu rumah korban, urai Eri Hafri, dirinya langsung masuk ke dalam dan mencuri satu unit HP merk MEIZU milik korban yang diletakkan di meja televisi. “Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp. 1.600.000,” tutur Eri Hafri.
Sementara, untuk aksi curas dilancarkan tersangka Yanuar Shanjani, pada Rabu, (6/11/2019), siang, sekitar pukul 12.00 WIB, di seputaran lapangan Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara. “Ketika itu, korban Maulana ZY, (14), sedang berada di seputaran TKP sambil memainkan android miliknya, didatangi tersangka,” kata Eri Hafri.
Lalu, lanjutnya, tersangka langsung mengancam korban dengan berkata akan menembak dan memukulnya sambil merampas satu unit android jenis VIVO type Y93 milik korban. “Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp. 1.900.000,” terang Eri Hafri. (ardi)