Bandarl Lampung (SL)-Polda Lampung periksa Bos Darlene’S Steak House, Hedy Sulantif, terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen. Darlene’s Steak, di jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung dipanggil Polda Lampung atas dugaan sejumlah kasus pidana UU RI No/2 tahun 1981 tentang metrologi legal, UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, UU No.36 tahun 2009 tentng kesehatan UU No.18 tahun 2012 tentangpangan, UU No.17 tahun 2019 tentang sumber daya air.
Informasi di Polda Lampung menyebutkan penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung masih melakukan penyelidikan atas dugaan peristiwa tindak pidana di bidang metrologi legal, perlindungan konsumen, kesehatan, pangan, dan suimber daya air.
Usaha Darlene’S Steak House, dikeloal Hedy Sulantif diduga menggunakan alat-alat ukur, takar, timbang, dan atau perlengkapannya yang tidak bertanda tera sah yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU RI No.2 tahun 1981, tentangmetrologi legal.
Selain itu, dugaan terhadap Bos Darlene;S Steak House yang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhiatau tidak se4suai standar sebagimana tertuang dalam UU No.8 tahun 1999, tentang perlinduingan konsumen.
Kemudian, dugaan mengedarkan produksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana tertuang dalam UU No.36 tahun 2009, tentang kesehatan. Dan sertiap orang yang memroduksi dan memerdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana diatur dalam UU no.8 tahun 2012 tentang pangan.
Dan setiap orang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menggunakan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana diatur dalam UU No.17 tahun 2019 tentang sumberdaya air yang terjadi di Resto Darlene’s Steak House. “Ya ada pemeriksaan guna kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang Metrologi legal berikut perlindungan konsumen,” kata. (dul/trans/red)