Bandar Lampung, sinarlampung.co-Viral keluhan wajib pajak di media sosial yang mengaku kecewa dengan proses pemutihan yang ia anggap hanya sebatas slogan. Dalam video yang diunggah akun @eydir89, seorang warga menceritakan pengalaman pahit saat hendak memanfaatkan program pemutihan di Samsat Kabupaten Way Kanan dan Tanggamus. 5 Mei 2025.
Dia mengaku telah datang dengan semangat usai mendengar langsung imbauan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang menyatakan bahwa masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan. Namun realitas di lapangan jauh dari yang dijanjikan.
“Saat saya membayar, ternyata pajak yang biasanya hanya sekitar 200 ribu jadi 400 ribu lebih. Katanya masih harus bayar denda sebelumnya dan denda Jasa Raharja. Kalau begini, ini bukan pemutihan, tapi pembebanan,” ungkapnya dalam video tersebut.
Dia mengungkap ketidakjelasan informasi yang diterima masyarakat soal rincian biaya. Salah satu yang paling mengecewakan adalah tetap diberlakukannya biaya Bea Balik Nama (BBN), padahal menurut ketentuan terbaru seharusnya sudah dihapus.
“Saya melakukan BBN antar keluarga, kendaraan atas nama orang tua saya yang sudah sepuh. Tapi tetap dikenakan biaya 385 ribu dengan alasan ‘material’. Kami tidak tahu maksudnya apa. Yang kami pahami hanya bayar pokok pajak satu tahun, seperti yang dikatakan Gubernur,” tambahnya.
Tak kuat menanggung biaya tak terduga, ia pun memutuskan untuk membatalkan pembayaran dan menarik kembali dokumen kendaraannya. “Kalau begini, saya batal bayar pajak karena uang saya tidak cukup. Kepada Pak Gubernur, tolong lihat langsung kondisi di lapangan. Jangan biarkan kami dibingungkan oleh sistem yang tidak transparan,” tegasnya.
“Program pemutihan yang dicanangkan oleh Pemprov melalui Bapenda Lampung tidak konsisten di lapangan, kami tetap diminta pembayaran seperti normal. Ini tidak sesuai dengan harapan Gubernur Lampung seperti yang disosialisasikan sebelumnya,” ujarnya
Padahal, dalam berbagai pernyataan resminya, Gubernur Lampung telah menjanjikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), denda SWDKLLJ, dan pembebasan BBN kendaraan dari luar daerah sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.
Kebijakan tersebut bahkan sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dan seterusnya, serta menegaskan bahwa masyarakat hanya perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB.
Protes di Tanggamus
Sebuah video yang memperlihatkan keluhan seorang wajib pajak atas pembayaran pajak kendaraan bermotor viral di media sosial pada Sabtu 3 Mei 2025. Dalam video tersebut, seorang pria menyampaikan kekesalannya karena merasa tetap dikenakan denda meski mengikuti program pemutihan pajak yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Lampung. “Alah percuma cuy bayar pajak, tetap kena denda. Ini Pak Gubernur, saya bayar pajak mati 3 tahun masih kena denda, pembayaran TNKB, STNK 160 ribu, pembayaran pajak 395 ribu,” ujar pria dalam video yang diunggah ke media sosial tersebut.
Berdasarkan penelusuran, pria dalam video tersebut diketahui bernama Ridwan Effendi, pemilik sepeda motor dengan nomor polisi BE 3341 ZI yang beralamat di Pekon Kerta, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak Samsat Kota Agung, berikut adalah rincian pembayaran motor BE 3341 ZI atasnama Ridwan Effendi yang Jatuh Tempo Pembayaran Pajak tanggal 25 Juni 2021.
I. Jika Tidak Pemutihan Pajak Dibayar:
• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp869.400
• Denda PKB: Rp90.720
• Opsen: Rp74.844
• SWDKLLJ (Jasa Raharja): Rp335.000
• TNKB & STNK: Rp160.000
Total: Rp1.529.964
II. Wajib Pajak Mendapatkan Pemutihan:
• PKB: Rp756.000
• Denda PKB: Rp90.720
• Opsen: –
• SWDKLLJ: Rp128.000
• TNKB & STNK: –
Total: Rp974.720
III. Yang Dibayarkan Ridwan:
• PKB: Rp113.400
• Denda PKB: –
• Opsen: Rp74.844
• SWDKLLJ: Rp207.000
• TNKB & STNK: Rp160.000
Total: Rp555.244
Dari data di atas, terdapat nilai pemutihan pajak serta jasa raharja sebesar Rp974.720 dan pihak Samsat menyebut bahwa penghapusan denda sudah diterapkan, dan nominal yang dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan dalam program pemutihan.
Sementara itu, komponen seperti SWDKLLJ dan biaya cetak TNKB/STNK memang tetap dibayarkan karena bukan bagian dari penghapusan denda pajak. Pihak berwenang berharap masyarakat dapat memahami rincian tagihan pajak secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan program pemutihan.
Seiring dengan hal itu, flyer resmi “Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Provinsi Lampung”, disebutkan bahwa wajib pajak yang membayar pajak tahun berjalan berhak mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, ditambah tunggakan Jasa Raharja atau SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Dalam flyer pemutihan itu, tidak disebutkan bahwa Jasa Raharja hanya dibayar 1 tahun, mengingat komponen jasa raharja bukan kewenangan Gubernur Lampung.
Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung, Muhammad Zulham Pane telah menjelaskan bahwa sejauh ini denda tahun berjalan masih dikenakan denda. Namun denda tahun lalu dihapuskan. “Untuk pokok jasa raharja tahun-tahun sebelumnya tetap dibayar,” kata Zulham.
Untuk diketahui Opsen PKB dan BBNKB? Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan persentase 66 % dari pokok PKB.
Sorotan Akademis
Akademisi FISIP Universitas Lampung, Dedy Hermawan, menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius Gubernur Lampung. “Keluhan warga ini harus ditindaklanjuti oleh Gubernur Lampung. Gubernur mesti turun langsung ke lapangan, temui dan dialog dengan warga yang kecewa dengan praktik pemutihan pajak di Provinsi Lampung. Jangan sampai ini jadi preseden buruk dan mengecewakan masyarakat. Sementara program serupa di berbagai provinsi berjalan sukses dan mendapat apresiasi masyarakat, justru sebaliknya terjadi di Lampung,” tegas Dedy, Minggu.
Dedy menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksana teknis. “Cek dan recheck oleh Gubernur atas kinerja petugas pemutihan di lapangan. Kalau ada penyimpangan, beri sanksi tegas. Evaluasi layanan dan beri solusi konkret kepada warga yang kecewa terhadap layanan pemutihan pajak. Segera Gubernur menemui pemilik akun media sosial tersebut yang telah menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.
Menurutnya, ini bukan sekadar tanggung jawab teknis Bapenda, tapi menjadi momentum pembuktian kepemimpinan. “Tak hanya tugas Bapenda Lampung. Sebaiknya langsung Gubernur, sekaligus memberikan bukti keseriusan Gubernur terhadap program pemutihan dan kepedulian terhadap rakyat selaku wajib pajak. Gubernur jangan berjarak dengan rakyatnya,” tandas Dedy.
Lemahnya pengawasan dan minimnya sosialisasi dari Bapenda Lampung kini menjadi sorotan utama. Pelaksanaan yang inkonsisten dan membingungkan justru mencederai semangat program yang seharusnya meringankan masyarakat. Ketidakterpaduan antara narasi politik dan teknis birokrasi ini menjadi sinyal kegagalan koordinasi internal.
Jika tidak segera dievaluasi, program pemutihan yang digadang sebagai solusi bisa berubah menjadi sumber krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, khususnya terhadap Bapenda sebagai instansi teknis pelaksana. “Saat harapan publik dikhianati oleh praktik di lapangan, maka sudah sepatutnya Bapenda Lampung diminta bertanggung jawab. Janji tak boleh berhenti di baliho atau pidato, tapi harus diwujudkan dengan sistem yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat,” katanya. (Red)