Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP Pematank) menegaskan akan terus mengawal lima kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pematank juga telah melaporan kasus itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua Umum DPP Pematank, Saudi Romli, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika Kejati Lampung tidak menunjukkan perkembangan yang jelas dalam waktu dekat. “Kami akan memantau terus jika Kejati tidak memberikan kejelasan. Kami akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta Pemeriksaan. Kami ingin proses hukum ini berjalan transparan dan sesuai aturan,” tegas Romli, Sabtu 3 Mei 2025.
Romli menjelaskan, lima persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta di wilayah Lampung. Lima kasus yang dilaporkan Pematank adalah, dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020, dan dugaan penyimpangan anggaran LPPM Universitas Lampung (Unila) tahun 2020–2023.
Lalu dugaan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan,dan Dugaan mafia tanah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian Proyek peningkatan Daerah Irigasi (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL tahun 2020, serta dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD Lampung Jasa Utama, tahun 2025.
Pematank memastikan berkomitmen penuh untuk terus mengawasi Peroses Penegakan hukum Terhadap kasus-kasus ini. “Kami tidak ingin Upaya Pemberantasan Korupsi hanya berhenti dimeja Penyelidikan, tampa ada kepastian hukum. ini adalah bentuk yanggung jawab moral kami terhadap masyarakat,” Ujar Romli. (Red)