Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penyelidikan kasus dugaan mafia tanah yang diduga menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), masih terus berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Penyidik kini sedang terus pengumpulan keterangan dari berbagai pihak terkait untuk mempercepat pengusutan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam alih fungsi lahan kawasan hutan menjadi perkebunan.
Baca: Soal Izin Penguasaan Lahan Regiter Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Diperiksa Kejati Lampung
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan bahwa tim jaksa penyidik saat ini sedang mengintensifkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami potensi keterlibatan aktor-aktor dalam praktik penguasaan lahan secara ilegal.
“Penyelidikan masih terus berlangsung. Kami telah memeriksa beberapa saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga sekitar, dan pejabat pemerintah daerah. Namun masih ada beberapa pihak yang belum dimintai keterangan, dan itu akan segera kami tindak lanjuti,” kata Ricky kepada wartawan di Bandar Lampung.
Menurutnya, pemeriksaan mencakup berbagai latar belakang untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran administratif maupun pidana dalam proses alih fungsi kawasan hutan. “Selain keterangan saksi, dokumen perizinan dan bukti kepemilikan lahan juga menjadi perhatian utama penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, RAS telah diperiksa oleh tim penyidik pada Senin, 6 Januari 2025, dalam sesi maraton yang berlangsung lebih dari 12 jam. Pemeriksaan tersebut menjadi titik awal untuk menggali lebih dalam dugaan keterlibatannya dalam konversi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan tanpa prosedur hukum yang sah.
Kejati Lampung memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan prinsip akuntabilitas dan objektivitas. Ricky menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. “Setiap perkembangan akan kami sampaikan secepat mungkin kepada publik dan media, sebagai bentuk transparansi,” ujarnya. (Red)