Lampung Timur (SL)-Proyek milik Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Unit Produksi Tanaman Benih (UPTB) yang dikenal masyarakat Balai Benih Indonesia (BBI), di Kecamatan Pekalongan, disinyalir siluman dan syarat penyimpangan. Terdapat tujuh item pekerjaan tanpa plang Proyek, dan kini habis masa waktu pengerjaan.
Kepala UPTB BBI mengaku tidak tahu menahu perihal semua pekerjaan itu, karena Proyek itu langsung dari Provinsi Lampung. ”Kalau proyeknya saya gak tau, saya cuma penerima kegiatan dari Provinsi, kalau anda mau tanya di Provinsi, saya tidak tau semua karena dari Provinsi, ini kegiatan rehap,” kata Agung, kepada wartawan.
Informasi dilokasi proyek, terdapat tujuh item pekerjaan itu diantaranya bangunan gedung, Gapura, dan pekerjaan pagar. ”Rehap ada 7 item, kalau gedungnya ada 6 yang satunya itu screen, screen itu bangunan tapi pakai kasa pelindung untuk pembibitan kusus untuk bibit jeruk,” kata Kepala UPTB Kecamatan Pekalongan.
Pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tampak bangunan, pada daerah atau lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.
Sementara belum ada keterangan dari Dinas Pertanian Provinsi Lampung, terkait proyek tersebut. Kepala Dinas Pertanian Provinsi Lampung, sedang tidak ada di tempat. (red)