Lampung Timur (SL)-Terduga pelaku pembunuhan Misnawati (34), yang ditemukan bersimbah darah di depan rumah orang tuanya di Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur (Lamtim), lalu akhirnya di bekuk polisi, sejak 6 November 2019, sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka adalah Marius (43), suaminya sendiri, yang sempat kabur usai menikam istrinya. Diduga Marius dibakar cemburu. Marius sempat kabur dengan mengendarai sepeda motor ke Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan. Wakapolres Lamtim, Kompol Suparman, mewakili Kapolres AKBP Taufan Dirgantoro, bahwa terduga pelaku pembunuhan itu di awali rasa cemburu terhadap korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dilakukan oleh rasa cemburu terhadap korban, amarah yang tidak terbendung lagi, terjadi lah cek-cok mulut antara si pelaku dan korban, selanjutnya pelaku langsung menghabisi nyawa istrinya dengan menggunakan pisau dapur,” kata Kompol Suparman didampingi Kasat Reskrim AKP Faria dan Kapolsek Sekampung Udik Iptu Mirga Juanda, Rabu (13/11).
Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor ke arah di Desa Sidodadi, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan. Begitu juga pisau dapur yang digunakan menghabisi nyawa istrinya dibuang di perbatasan Lampung Timur dengan Lampung Selatan.
Karena masih dihantui perasaan ketakutan, tersangka melanjutkan pelariannya ke wilayah Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dengan menumpang mobil travel. Namun, lokasi persembunyiannya terendus petugas gabungan Resmob 308 Polres Lamtim dan Polsek Sekampung Udik yang terus melakukan pengejaran sejak malam kejadian.
Setelah lima hari lima malam dikejar, petugas gabungan yang di-back-up Resmob Polres Muara Enim dan Resmob Polsek Rambang Dangku berhasil meringkus tersangka, Selasa, 12 November 2019. “Setelah melakukan olah TPK, pihak kepolisian berhasil membekuk tersangka ditempat persembunyiannya di kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumatatera Selatan. Dan Marius langsung dibawa ke Mapolres Lamtim, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kompol Suparman.
Dari hasil pemeriksaan diketahui Marius membunuh istrinya Misnawati karena cemburu. Dia menduga istrinya telah berselingkuh atau memiliki pria idaman lain (PIL). “Karena motif cemburu itulah Marius akhirnya melakukan pembunuhan terhadap istrinya Misnawati pada Rabu, 6 November 2019, sekitar pukul 21.30 WIB, di Desa Gunungagung, Kecamatan Sekampungudik. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Wakapolres. (Wahyudi)