Lampung Timur (SL)-Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Pekalongan Lampung Timur membeli komputer bekas untuk pengadaan 60 unit komputer kebutuhan sekolah. Komputer akan digunakan untuk menghadapi UAS, sebagai kebutuhan sekolah dari anggaran Dana Komite Tahun 2018.
Informasi wartawan menyebutkan baru hanya sekitar 19 unit yang baru, dan sekitar 15 unit komputer adalah seken alias bekas, dengan kebutuan 60 unit komputer. Managemen Toko Komputer tempat pihak sekolah belanja menyebutkan bahwa Bendahara SMP N1 Pekalongan) atas nama Febrika membeli komputer sebanyak 30 unit. Akan tetapi seminggu kemudian monitor di kembalikan sebanyak 11 unit.
Kepala SMP Negeri 1 Pekalongan Aida Aini, S.Pd membenarkan terkait pembelian komputer seken di sekolahnya, yaitu sebanyak kurang lebih 15 unit. “Itupun saya berikan cuma cuma supaya tercukupi kebutuhan sekolah,” kata Aida Aini kepada wartawan.
Informasi dilingkungan sekolah menyebutkan penarikan uang komite untuk pembelian komputer adalah Rp200 ribu persiswa, dikalikan 523 siswa/i. Jika diakumulasikan kurang lebih Rp100 juta rupiah pada tahun 2018. Kejanggalan itu menimbulkan pertanyaan masyaraakat sekolah. Karena tidak digunakan anggaran komite tersebut sesuai dengan kebutuhan. Indikasi lain, ada dugaan SPJ dana BOS di difiktifkan. S
Namun pihak sekolah enggan memberikan keterangan terkait anggaran belanja pembelian komputer tersebut. “Ini harus diusut. Kami berharap apara penegak hukum, Dinas Pendidikan dan Inspektorat bisa melakukan pengecekan di sekolah tersebut, dan memberikan sangsi tegas, dan proses hukum oknum yang terlibat,” kata seorang wali murid. (red)