Lampung Timur (SL)-Oknum Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) Kecamatan Sekampung diduga memaksa beberapa tenaga kerja di Desa Sidomulyo untuk menandatangani surat pernyataan terkait dengan Harian Ongkos Kerja (HOK), saat akan berlangsungnya pembangunan Drainase pada tahun 2018, Minggu (27/10).
Menurut pengakuan SN (32), salahsatu pekerja menceritakan bawah dirinya dikumpulkan oleh aparat Desa. Waktu itu dia disusul oleh temannya, katanya suruh kumpul tempat Sekertaris Desa Winoko. Sampai disana diajak ke Kecamatan, disana sudah ditunggu oleh bu Yati, yang ditemani laki laki berpostur gemuk (diduga sekcam Sekampung, yang saat ini menjabat plt Kades Sidomulyo, dan perempuan yang tidak saya kenal yang ngetik surat pernyataan yang harus kami tandatangani.
“Kami yang para pekerja desa Sidomulyo untuk HOK, hanya dibayar Rp50 ribu pada pembangunan Drainase yang dianggarkan melalui Dana Desa tahun 2018. Tapi kami dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang HOK mereka dibayar sebesar 100ribu,” katanya.
Lebih lanjut Kata Narasumber, para pekerja merasa tertekan dan takut akan dipermasalahkan akhirnya mereka melakukan perintah Oknum Kasi PMD Kecamatan Sekampung yang harus bertanda tangan disurat pernyataan tersebut, “Setelah mereka bertanda tangan mereka diberi uang sebesar 50ribu. Karena takut dan males ruwet saya dan teman -teman menandatangani dan dikasih uang Rp50 ribu, terus pulang,” ujar SN dalam bahasa jawa.
Sebelumnya, para tukang pernah mengajukan kepada oknum Kasi PMD itu agar Harian Ongkos Kerja (HOK) mereka dinaikan menjadi Rp80 ribu namun tidak dipenuhi. “Kami sempet meminta untuk dinaiki upahnya, karena dinilai tidak sesuai, mengingat para pekerja hanya dibayar 50ribu/meter,” katanya.
Untuk mengerjakan pembangunan Drainase, itu pun mencakup penggalian, pasang batu dan perapian, “Saya pernah protes ke Bu Yati bahwa upah tersebut tidak sesuai, karena menurut saya upah yang layak adalah Rp80ribu/meter, namun tidak di gubris,” katanya.
Masih menurut SN, Oknum Kasi PMD tersebut justru menolak penawaran gaji yang mereka minta sebesar Rp80 ribu. Dan dijawab oleh YI singkat, “Urung umum ,” ujar Sarmin menirukan suara Yati.
Oknum Kasi PMD Kecamatan Sekampung itu seorang wanita yang berinisial YI, dirinya sudah bertahun-tahun tugas di Kecamatan Sekampung. Dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sudah beberapa kali melakukan rolling, Namun oknum Kasi PMD itu belum pernah dipindah tugaskan.
Dikutip dari media lokal di Lampung Timur, diberitakan sebelumnya, Oknum Kasi PMD diduga memanfaatkan jabatan dirinya telah bermain proyek pembangunan di Desa dan sebagai penyuplai material sebagian desa di Kecamatan tempat dirinya bertugas yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) sejak beberapa tahun belakangan ini. Bukan hanya itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terkesan tutup mata tutup telinga terkait isu negatif yang dilakukan dalam jabatan Oknum Kasi PMD di wilayah tempatnya bekerja. (Wahyudi)