Lampung Timur (SL)-Satuan Narkoba Polisi Resort Lampung Timur (Satnarkoba Polres Lamtim) dalam melaksanakan Giat Rutin Yang Ditingkatkan (GRYD) dalam rangka cipta kondisi yang digelar selama kurang lebih 12 hari, membuahkan hasil cukup maksimal, Jum’at (25/10).
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro menyampaikan selama kurang lebih 12 hari kita telah berhasil mengamankan sepuluh orang pelaku, yang terdiri dari enam wilayah di Lampung Timur. “Dari sepuluh orang pelaku ini, Satnarkoba berhasil mengamankan diantaranya sabu-sabu, pil Eksimer, sarana untuk komunikasi, beberapa bong yang digunakan untuk Narkotika jenis sabu-sabu,”Ujar Kapolres Lampung Timur yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Abadi.
Kemudian, dari sepuluh para tersangka penyalah gunaan Narkoba itu sendiri adalah salah satu seorang wanita yang berprofesi sebagai penyanyi dan sisanya berjenis kelamin laki-laki, namun para tersangka bukan hanya pemakai akan tetapi ada juga sebagai pengedar narkoba.
Masih dikatakan AKBP Taufan, setelah menangkap pelaku dilakukan pengembangan, jajarannya kembali berhasil mengamankan pelaku dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu dengan total kurang lebih 1 Ons. ” Total dari barang bukti hasil penangkapan yang berhasil mengamankan sekitar kurang lebih 90 Gram hampir 1 Ons,” lanjut AKBP Taufan Dirgantoro
Bukan hanya Narkoba jenis sabu-sabu, Sat Narkoba Polres Lampung Timur juga berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis pil Eksimer, ”Untuk jumlah Eksimernya sekitar seratus enam puluh butir,” tuturnya Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke sepuluh di kenakan Pasal 112 dan Pasal 114 KUHPidana Ancaman diatas Empat sampai lima tahun atau maksimal hukuman 20 Tahun penjara. (Wahyudi)ersebut .(wisnu)