Lampung Timur (SL)-Tim Seleksi Calon Anggota KPU Lampung Timur, telah mengumumkan 10 nama. Dan diataranya termasuk tiga komisioner yang pernah di sangsi DKPP karena melakukan pelanggaran kode etik saat pilkada sebelumnya. Ketiga orang itu Maria Mahardini, Wanahari, dan Wasiyat Jarwo Asmoro.
Terakit itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur Uslih S.Pdi menyarankan, bagi yang akan duduk di Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur, harus memiliki integritas dan proporsional dalam mengemban amanah. Mengingat, dari 10 nama-nama yang lolos dalam seleksi Nomor 1. Afrizal, 2. Andri Afrizal, 3. Candra Hasan, 4. Desman Yusri, 5. F. Bagus Kumbara, 6. M. Wahid Setio Budi, 7. Maria Mahardini, 8. Marsoni, 9. Wanahari,10. Wasiyat Jarwo Asmoro.
Uslih juga mengingatkan kepada terpilih nanti dalam bekerja, KPU dituntut wadah independen dan tidak mempunyai tekanan dari pihak mana pun, pada saat masa penetapan nanti. “Fit and propertes kita juga belum tau, apa berdasarkan diusulkan dari KPU Provinsi Lampung langsung ke pusat, apa gimana,” ujarnya.
Uslih berharap dengan mewakili Bawaslu Kabupaten Lamtim, berharap memiliki integritas melakukan tugas sebagai penyelenggara pemilu, atau kepala daerah. Adanya dugaan nepotisme, Sekretaris Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lamtim Wayan Purwana menduga tidak maksimalnya dalam pengretrutment calon komisioner yang akan duduk di Komisi Pemilihan Umum Lampung Timur.
Maria Mahardini yang sekarang menduduki jabatan Anggota Komisioner menggantikan posisi Teguh yang naik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung itu, hanya melempar senyuman tipis dan seakan-akan menjawab berita yang sudah beredar. Namun dari sepuluh besar nama yang masuk calon anggota KPU Lampung Timur, ada tiga nama yang sudah mendapatkan sanki DKPP, yaitu Maria Mahardini, Wanahari, dan terakhir Wasiyat Jarwo Asmoro.
Namun dari persoalan adanya dugaan hubungan aliran darah dan ditambah sanksi yang pernah di jatuhi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia nomor 118/PKE/DKPP/VI/2019, tidak menurunkan semangat Maria Mahardini, CS untuk lolos dalam pencalonan sebagai Anggota periode berikutnya.
Adanya dugaan nepotisme, Sekretaris Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lamtim Wayan Purwana menduga tidak maksimal nya dalam pengretrutment calon komisioner yang akan duduk di Komisi Pemilihan Umum Lampung Timur.
Belum lupa dalam benak masyarakat, Wayan menambahkan, dalam acuan putusan DKPP Pusat nomor 118/PKE/DKPP/VI/2019. Putusan DKPP ini adalah rentetan permasalahan dari hilangnya suara Partai PAN sebanyak 288 suara di daerah pemilihan 7 kecamatan Batanghari Nuban sesuai dengan DA1 yang di buat oleh PPK Kecamatan Batanghari Nuban, yang juga perpanjangtanganan KPU lamtim, suara tersebut diduga beralih ke partai Gerindra di daerah pemilihan 7 kecamatan Batanghari Nuban Lamtim.
“Kan masih ingat rekan jejak kinerja KPU pileg 2019, ada kecamatan yang melakukan pleno ulang dari Batanghari Nuban dan Raman Utara, makanya dari situ Kelima jabatan anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum Lampung Timur (KPU Lamtim) dikenakan sanksi kode etik oleh DKPP. Itu menjadi catatan sejarah terburuk KPU itukan sudah jelas,” ujarnya.
Kelima komisioner mendapatkan sanki tegas dari DKPP yaitu Ketua KPU Lamtim Andri Oktavia S, Si yang juga diberhentikan sebagai Ketua oleh DKPP, dan Anggota KPU lainnya adalah Maria Mahardini, Wanahari dan Wasiyat Jarwo Asmoro, serta Husin S,E. (Wahyudi).