Lampung Timur (SL)-Maria Mahardini Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur nomor peserta 10, bungkam saat dimintai tanggapan terkait adanya dugaan hubungan kekeluargaan dengan Diana Ambarwati, M. E, Sy. sebagai Tim Seleksi (Timsel) Wilayah Dua.
Bukan hanya itu, Maria Mahardini yang sekarang menduduki jabatan Anggota Komisioner menggantikan posisi Teguh yang naik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung itu, hanya melempar senyuman tipis dan seakan-akan menjawab berita yang sudah beredar. “Kalau itu no coment, (red). Tanyakan kepada pihak bersangkutan saja, biar enak,” ujar Maria didepan Kantor KPU Lampung Timur, Jalan Sampurnajaya Nomor 03 Desa Negara Nabung, Selasa (01/10).
Namun dari persoalan adanya dugaan hubungan kerabat kekeluargaan dan sanksi yang pernah di jatuhi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia nomor 118/PKE/DKPP/VI/2019, tidak menurunkan semangat Maria Mahardini lolos dalam pencalonan sebagai Anggota periode berikutnya. “Kalau persoalan sanki DKPP itu hanya berupa pelanggaran Kode Etik, bukan sifat nya sanki pemberhentian, jadi saya masih tetap optimis bisa melenggang ke 10 besar,” tambahnya.
Adanya dugaan hubungan kekeluargaan, Sekretaris Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lamtim Wayan Purwana menduga tidak maksimal nya dalam pengretrutment calon komisioner yang akan duduk di Komisi Pemilihan Umum Lampung Timur. “Peraturan nya sudah jelas, peserta pencalonan sudah membuat pernyataan bahwa tidak ada hubungannya kekeluargaan di satu wilayah, wajar saja kalau Diana Ambarwati, M. E, Sy sudah membuat pernyataan mundur beberapa hari lalu,” Tegas Pria Paruh baya itu.
Bukan hanya itu, Wayan juga menilai bahwa sanki DKPP itu jelas bahwa adanya dugaan permainan pemilu legislatif tahun lalu dan bisa saja terjadi akan terulang dalam periode berikutnya. “Iya, itu kan orang-orang yang lolos dalam dua puluh lima besar, empat diantaranya sudah mendapatkan sanki tegas dari DKPP, tapi anehnya kok masih lolos dalam seleksi berikutnya, ini ada apa dengan Timsel Wilayah Tiga,” tanya Wayan.
Wayan juga menambahkan, terkait adanya dugaan isu yang sentral dalam, bahwa 2 calon anggota KPU Lampung Timur dan Kota Metro akan lolos karena ada saudara yang menjadi timsel, sehingga tidak akan netral, mengingat dalam model SP. TIMSEL 8, surat pernyataan tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi dan Kota / Kabupaten dalam satu Provinsi ditambah lagi bermaterai 6.000.
“Dalam peraturan KPU No. 7 Tahun 2018 salah satu syarat untuk menjadi calon KPU Kabupaten/Kota dalam satu provinsi sudah sangat jelas yang di bumbui tanda tangan di atas materai 6.000, menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, atau besan dengan peserta seleksi calon anggota KPU provinsi dan kabupaten /Kota dalam satu provinsi,”tegas Wayan.
Dalam acuan putusan DKPP Pusat nomor 118/PKE/DKPP/VI/2019. Putusan DKPP ini adalah rentetan permasalahan dari hilangnya suara Partai PAN sebanyak 288 suara di daerah pemilihan 7 kecamatan Batanghari Nuban sesuai dengan DA1 yang di buat oleh PPK Kecamatan Batanghari Nuban, yang juga perpanjangtanganan KPU lamtim, suara tersebut diduga beralih ke partai Gerindra di daerah pemilihan 7 kecamatan Batanghari Nuban Lamtim.
” Kan masih ingat, ada kecamatan yang melakukan pleno ulang dari Batanghari Nuban dan Raman Utara, makanya dari situ Kelima jabatan anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum Lampung Timur (KPU Lamtim) dikenakan sanksi kode etik oleh DKPP. Itu menjadi catatan sejarah terburuk KPU itukan sudah jelas,”ujarnya.
Kelima komisioner tersebut yakni Ketua KPU Lamtim Andri Oktavia S, Si yang juga diberhentikan sebagai ketua oleh DKPP, dan Anggota KPU lainnya adalah Maria Mahardini M.Pd.i, Wanahari S.pd.i dan Wasiyat Jarwo Asmoro S.I. Kom, serta Husin S,E. (Wahyudi).