Bandar Lampung (SL)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta pemprov Lampung mempertimbangkan faktor faktor terkait izin pengelolaan pulau Tegal Mas, termasuk faktor huku, sehingga salah satu destinasi wisata di Bumi Ruwa Jurai adapat berjalan dengan baik.
Baca : KPK Ingatkan Pemprov Lampung Soal Izin Pulau Tegal Mas Yang Bermasalah?
Anggota Komisi IV DPRD Lampung Watoni Noerdin mengatakan bahwa Pemprov Lampung dapat memperhatikan beberapa faktor untuk mengeluarkan izin pengelolaan pulau Tegal Mas tersebut. Selain itu, para pelaku ataupun pemangku juga harus mengikuti aturan hukum.
Jika tidak, maka pemprov Lampung berhak menghentikan sementara pengelolaan pulau Tegas Mas tersebut. Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemprov Lampung. Pertama, dampak lingkungan yang akan muncul jika pengelolaan itu sudah berjalan. “Apakah nantinya akan merusak lingkungan di sekitarnya, seperti karang laut ataupun biota disana dan masalah limbah lainnya,”kata Watoni, Selasa (31/7).
Kedua, jumlah serapan dan domisili tenaga kerja tersebut. Ketiga, masalah keamanan sehingga membuat pengunjung merasa aman dan nyaman saat berwisata. Keempat, dampak ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah.
“‘Jadi tidak terbatas pada masalah lingkungan saja. Jika memiliki kontribusi yang kompleks sebagaimana tertuang dalam analisa dampak lingkungan usaha kelola lingkungan dengan baik, saya pikir masyarakat dan pemprov akan mengizinkannya,” katanya. (red)