NTT (SL) – Seorang ibu muda di Manggarai, NTT, LS (23), diduga membunuh dan membuang bayi yang baru ia lahirkan. Diduga, LS menguburkan bayinya karena malu dan takut hubungan gelapnya diketahui keluarga dan suaminya.
Fakta itu terungkap dari hasil penyidikan Polres Manggarai. Dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Manggarai, LS mengaku bayi malang yang dikuburnya adalah anak hasil hubungan gelapnya dengan sang ayah mertua. LS diketahui tinggal di Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.
Suaminya sedang merantau di Pulau Kalimantan. “Bayi malang yang dikubur LS usai melahirkan adalah anak hasil hubungan gelap LS bersama ayah mertuanya. Suami LS sedang berada di Kalimantan,” kata Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Satria Wira Yudha, SIK saat dikonfirmasi di Ruteng, Jumat (1/2/2019) siang.
Satria mengatakan bayi laki-laki itu dikuburkan di belakang rumah warga. Kubur itu telah diperiksa tim penyidik. Polisi juga sudah meminta visum et repertum (VER) kepada dokter setempat. “Keterangan lebih lanjut masih menunggu ibu bayi tersebut benar-benar sehat agar diperiksa terkait perbuatannya. Kondisi LS masih lemah dan masih menjalani perawatan medis,” ujar Satria.
Dikatakan Satria, Penyidik Polres Manggarai telah menggali kubur sang bayi yang dikuburkan ibunya sendiri pada Minggu (27/1/2019) malam. Ia mengatakan, penyidik akan terus bekerja guna mengungkap proses sang ibu menguburkan bayi itu. “Apakah bayi itu dikuburkan dalam keadaan hidup atau ada tindak pidana sebelum dikuburkan. Kami sedang lakukan pemeriksaan,” katanya.
Selain itu, polisi juga ingin memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus itu. “Apakah sang ibu melahirkan sendiri atau ada bantuan orang lain dan siapa ayah dari bayi tersebut. Tentunya, penyidik akan bekerja,” kata Satria.
Ia mengatakan, pada saat penggalian kubur, bayi malang yang sudah dikuburkan diketahui berjenis kelamin laki-laki. Kasus ini mulai terbongkar saat LS memeriksa kesehatan pada seorang bidan desa (bides), Erlin. Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Daniel Djihu, menyebut kasus dugaan pembuangan bayi itu bermula dari interogasi bidan desa, Erlin, terhadap pelaku.
Sang bidan bertanya hingga LS mengakui perbuatannya. Erlin pun segera melaporkan pengakuan pasiennya itu kepada keluarga LS. Selanjutnya, keluarga LS melapor ke polisi. “Atas laporan keluarga, polisi melakukan tindakan hukum,” kata Daniel.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kasus dugaan buang bayi tersebut terjadi pada Minggu (27/1/2019) malam sekira pukul 20.00 Wita. Sehabis melahirkan, LS menguburkan bayinya di belakang rumah Florianus Pantu, warga Pong Lengor, Kecamatan Rahong Utara. “Lasarus Badur, warga Nggalang, Desa Pong Lengor lalu melaporkan kejadian yang dilakukan LS ke Polres Manggarai, Rabu (30/1/2019). Polisi telah melakukan tindakan berupa mengali kuburan sang bayi dimakamkan oleh sang ibu dan membuat laporan polisi,” ujar Daniel.
Mengenai bagaimana sang bayi itu dibuang, Daniel mengaku sedang dalam proses penyelidikan. Sang ibu yang melakukan perbuatan tersebut sedang menjalani perawatan medis. “Kasusnya bagaimana dan bagaimana sampai terjadi akan ditangani penyidik,” kata Daniel.
Mengutip dari Pos Kupang, bayi yang dikubur tersebut adalah hasil hubungan gelap Lediana dengan mertuanya. Hal keji tersebut dilakukan oleh Lediana karena dirinya takut jika hubungan gelapnya dengan sang mertua diketahui oleh keluarga dan suaminya.
Suami Lediana sendiri saat ini sedang merantau di Pulau Kalimantan. “Bayi malang yang dikubur Lediana usai melahirkan adalah anak hasil hubungan gelap Lediana bersama ayah mertuanya. Suami Lediana sedang berada di Kalimantan,” kata Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Satria Wira Yudha, SIK seperti dikutip Grid.ID dari Pos Kupang, Jumat (1/2/2019).
Perbuatan keji Lediana ini terungkap setelah ia diinterogasi oleh seorang bidan desa bernama Erlin. Lediana pun mengakui perbuatannya dan sang bidan kemudian melaporkan hal ini kepada keluarga Lediana. “Atas laporan keluarga, polisi pun melakukan tindakan hukum, ” ujar Ipda Daniel Djihu.
Dari laporan tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa bayi tersebut dikuburkan di belakang rumah seorang warga bernama Florianus Pantu yang tinggal di Pong Lengor, Kecamatan Rahong Utara. Bayi tersebut diduga dikubur pada Minggu (27/1/2019) malam sekitar pukul 20.00 WITA.
Namun hingga saat ini, polisi belum mengetahui bagaimana bayi itu dibuang lalu dikubur. Mengutip dari Pos Kupang, Penyidik PPA Polres Manggarai hingga saat ini belum bisa meminta keterangan dari Lediana. Pasalnya, wanita tersebut sampai saat ini masih dirawat karena mengalami pendarahan usai melahirkan. “Keterangan Lediana akan mengungkap perbuatannya bersama siapa dan bagaimana caranya ia melakukan perbuatan tersebut. Apakah mertuanya terlibat dan bagaimana peran mertua semua perlu diketahui dari Lediana. Mertuanya pasti kita akan periksa tapi Lediana yang akan kami mintai keterangan terlebih dahulu,” kata AKP Satri Wira Yudha seperti dikutip Grid.ID dari Pos Kupang. (acehtribun)