Lampung Utara (SL) – Hanya berselang tiga jam usai mengamankan Zulkarnaen, (34), warga jalan Pangeran Jinul, Gang Pandawa Lima, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu, (16/1), sore, sekitar pukul 17.00 WIB, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis shabu ini, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampura juga mengamankan seorang pelaku lainnya.
Ialah Jhoni Paslah, (40), warga jalan Raden Intan, Gang Usaha, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, kabupaten setempat, ditangkap saat berada di kosannya yang terletak di jalan Pangeran Alamsyah RPN Kelurahan Kelapa Tujuh.
Disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatresnarkoba, Iptu. Andri Gustami, pelaku diamankan pada Rabu, (16/1), malam, sekitar pukul 20.00 WIB, dengan dasar penangkapan yang dituangkan dalam LP/40-A/I/2019/Polda Lampung/ Spkt Res Lamut. “Pelaku Jhoni Paslah diamankan atas dasar pengembangan kasus dari penangkapan pelaku sebelumnya atas nama Zulkarnaen,” ujar Andri Gustami, kepada wartawan, Jum’at, (18/1).
Dikatakannya, saat itu, pelaku dipancing untuk melakukan transaksi narkoba di depan salah satu hotel terkemuka yang ada di Kotabumi. “Tempat tersebut merupakan tempat yang biasa dilakukan kedua pelaku untuk bertransaksi. Ini dilakukan karena pelaku Zulkarnaen tidak mengetahui dimana kediaman ataupun kosan pelaku Jhoni,” kata Andri Gustami.
Meskipun dalam penyergapan di depan hotel itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampura tidak menemukan adanya barang bukti, jelas Kasatresnatkoba, selanjutnya dilakukan pengembangan ke kosan Jhoni. “Saat di kosan Jhoni, barulah anggota menemukan sejumlah barang bukti yang dicari,” imbuhnya.
Dari kosan tersebut ditemukan barang bukti yang turut diamankan bersama pelaku, yakni satu paket besar shabu, sebelas paket sedang shabu satu timbangan digital, tiga bundel plastik klip ukuran kecil, satu bundel plastik klip ukuran besar, tiga plastik klip ukuran besar, dua buah centong dari pipet plastik, satu sendok kecil, satu buah gunting, satu isolasi bening, dan juga satu unit HP. “Selanjutnya pelaku Jhoni Paslah berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (ardi)