Lampung Utara (SL) – Guna menekan tingkat kriminalitas serta gangguan keamanan dan ketertib masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Lampung Utara, Kepolisian Resor (Polres) setempat menggelar Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD).
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, mengatakan, kegiatan K2YD ini dilaksanakan setiap hari di beberapa lokasi Kabupaten Lampung Utara dengan waktu pelaksanaan di jam – jam rawan gangguan kamtibmas. “Dari hasil razia gabungan yang di lakukan Polres Lampung Utara dan jajaran selama satu pekan kita berhasil mengamankan 112 unit sepeda motor tanpa dokumen yang sah dan 2 orang pelaku yang membawa sajam,” ujar Kapolres saat mengecek pelaksanaan giat razia yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Nelson F. Manik, di simpang Bernah Kec. Kotabumi Selatan, Selasa (15/1/19).
Dijelaskannya, sebagai wujud untuk mengantisipasi gangguan kambtibmas serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Lampung Utara kegiatan razia gabungan dan cipta kondusif secara serentak ini akan terus dilakukan setiap hari dibeberapa wilayah yang berbeda.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang sepeda motornya terjaring razia agar diambil di Polres Lampung Utara dengan syarat membawa surat atau dokumen yang syah serta menghimbau masyarakat tidak menggunakan atau membeli kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, tanpa ada dokumen yang syah karna dapat dituntut sebagai penadah barang hasil kejahatan sesuai pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara apabila kedapatan menggunakan atau membeli kendaraan hasil kejahatan, jelasnya. (*/ardi)