Lampung Utara (SL) – Setelah mengamankan Nasrudin alias Nas, pada Rabu, (9/1), malam, sekitar pukul 22.00 WIB, salah satu kawanan pelaku begal yang mencemplungkan korbannya ke dalam sungai Way Melan yang berada di belakang Islamic Center Kotabumi, Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara, kembali mencokok seorang pelaku lainnya pada Selasa, (15/1/2019), dinihari, sekitar pukul 04.30 WIB.
Disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatreskrim AKP. Donny Kristian Bara’langi, pelaku Fauzi Romadon alias Eok, (20), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan ini, diamankan di kediamannya. “Pelaku Fauzi alias Eok diamankan menyusul seorang rekan pelaku lainnya yang telah diamankan sebelumnya,” ungkap Kasatreskrim Polres Lampura, Selasa, (15/1).
Dikatakannya, peristiwa curasranmor itu terjadi pada Sabtu, (8/12/2018), sore, sekitar pukul 15.00 WIB, di belakang gedung Islamic Centre, Dusun Talang Tengah, sungai Way Melan, yang berada di Jalan KS. Tumbun, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Sebelumnya, korban yang sedang menonton pertandingan futsal di GOR Stadion Sukung Kotabumi didatangi empat orang pelaku. “Para pelaku mendekati kendaraan korban. Salah seorang diantaranya berkata dengan nada keras dan memaksa untuk mengantarkan dirinya pulang ke rumah dengan alasan mau mengambil uang,” kata Donny Kristian.
Karena merasa takut, lanjutnya, korbanpun mengantarkan pelaku ke rumahnya. Namun, saat melintasi jembatan yang berada di belakang Islamic Center Kotabumi, pelaku yang dibonceng korban tiba-tiba meminta korban untuk berhenti. Tak lama berselang, datang pelaku lainnya seraya meminta HP dan sepeda motor korban. Karena korban menolak, dirinya pun dilempar ke kali yang berada di bawah jembatan tersebut. “Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku Eok berusaha untuk melarikan diri dan mencoba memberikan perlawanan. Akibatnya, anggota melumpuhkan pelaku dengan satu butir timah panas yang bersarang di kaki sebelah kanan,” jelas Donny Kristian.
Diuraikan lebih lanjut, saat diinterogasi, pelaku Eok juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian pada 24 Desember 2018, dengan TKP di jalan Suttan Demak Kuaso, RT/RW 005/005, Kel. Kota Alam, Kec. Kotabumi Selatan, kabupaten setempat. “Adapun kerugian materi yang dialami korban dalam peristiwa tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 2,8 juta dan sepuluh bungkus rokok,” paparnya.
Perbuatan pelaku tertuang dalam dua laporan pengaduan berbeda, yakni LP/ 1244/ XII/ 2018/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 08 Desember 2018; dan Laporan Polisi Nomor : LP /1284 /B/ XII/ 2018/ POLDA LAMPUNG/ RES LU, ternggal 24 Desember 2018.
“Barang bukti yang turut BB yang diamankan, yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha jenis Vega ZR warna biru Nopol BE 4595JC, Nosin: 5D91768755, Noka: MH35D9205DJ768767,” kata Donny Kristian Bara’langi. (ardi)