Bandarlampung (SL) – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (14/1/2019), terasa haru. Saat terdakwa kasus fee proyek Bupati Lampung Selatan (nonaktif), Zainudin Hasan, tiba pukul 10.15 WIB, Agus Bhakti Nugroho (ABN) mendekatinya.
ABN yang merupakan orang kepercayaan Zainudin menundukkan kepala, membungkuk, lalu mencium tangan sang bupati sambil menangis. “Sudah, sudah..,” bisik Zainudin sambil melangkahkan kaki memasuki ruang sidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI, Subari Kurniawan, menghadirkan tujuh saksi.
Di antaranya Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara. Lalu, mantan anggota DPRD Lampung ABN, Syahroni, Hermansyah Hamidi, dan Thomas Amiriko. Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Lamsel Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Hendry Rosyadi turut memberi kesaksian. Hingga berita diturunkan ketua majelis hakim Mien Trisnawati tengah mendengar keterangan satu per satu saksi. Diawali dengan keterangan Anjar Asmara.