Lampung Utara (SL) – Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang pelaku curasranmor, pada Rabu, (9/1), malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan Nasrudin alias Nas, (25), warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Dirinya ditangkap usai beraksi dengan membegal satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR berwarna biru dengan nomor polisi BE 4595JC, milik korban Jaya Sakti, (14), warga Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya.
Peristiwa curasranmor itu terjadi pada Sabtu, (8/12/2018), sore, sekitar pukul 15.00 WIB., di belakang gedung Islamic Centre, Dusun Talang Tengah, Kali Way Melan yang berada di Jalan KS. Tumbun, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Ketika itu, korban Jaya Sakti yang sedang menonton pertandingan futsal di GOR Stadion Sukung Kotabumi didatangi empat orang pelaku.
Para pelaku mendekati kendaraan korban. Salah seorang diantaranya berkata dengan nada keras dan memaksa untuk mengantarkan dirinya pulang ke rumah dengan alasan mau mengambil uang.
Karena merasa takut, korban pun mengantarkan pelaku ke rumahnya. Namun, saat melintasi jembatan yang berada di belakang Islamic Center Kotabumi, pelaku yang dibonceng korban tiba-tiba meminta korban untuk berhenti.
Tak lama berselang, datang pelaku lainnya seraya meminta HP dan sepeda motor korban. Karena korban menolak, dirinya pun dilempar ke kali yang berada di bawah jembatan tersebut.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara AKBP. Budiman Sulaksono, didampingi Kasatreskrim Polres Lampura, AKP. Donny Kristian Bara’langi, menyampaikan, pelaku Nasrudin diamankan bermula dari adanya laporan korban Jaya Sakti yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ 1244/ XII/ 2018/ PLD LPG/ RES LU, tanggal 08 Desember 2018.
“Pelaku diamankan anggota di kediamannya,” kata Budiman Sulaksono, kepada wartawan, Rabu, (9/1), tadi malam.
Turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna biru Nopol BE 4595JC, Nosin : 5D91768755, Noka : MH35D9205DJ768767.
Dijelaskan Kasatreskrim Polres Lampura, AKP Donny Kristian Bara’langi, saat pemeriksaan, pelaku Nasrudin juga mengakui telah melakukan tindak.pidana penggelapan, seperti tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B- 116g/ X/ 2018/PLD LPG/ RES LU, tanggal 30 Oktober 2018.
“Pelaku Nas bersama dua rekannya bernama Rido dan Rahmat, telah melakukan aksi penggelapan dan berhasil melarikan satu unit kendaraan motor Viar warna merah hitam dengan Nopol BE 6338 JR,” ungkap Donny Kristian.
Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi dengan TKP di Warnet Ajil, Kel. Sribasuki, Kab. Lampung Utara, pada Selasa, (30/10/2018), sekira pukul 15.00 WIB. (ardi)