Lampung Utara (SL) – Aris Yudi Novandra, (32), warga Desa Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara, pada Selasa, (8/1), pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.
Residivis spesialis curanmor ini ditangkap usai melancarkan aksinya dengan tempat kejadian perkara (TKP) di parkiran salah satu gerai waralaba yang berada di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Senin, (7/1), malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketika itu, korban Heriyanto, (29), warga gang Garuda, Kel. Kota Alam, Kec. Kotabumi, yang sedang bekerja di gerai waralaba itu, tidak mengetahui jika motor jenis Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BE 3478 KP miliknya akan dicuri oleh pelaku Aris Yudi.
Tiba-tiba, dari dalam gerai, korban mendengar suara mengejutkan yang keluar dari letusan seperti senjata api. Mendengar suara itu, dirinya bersama rekan sekerja langsung keluar dan mendapati anggota Satreskrim Polres Lampura telah mengamankan pelaku.
Atas keterangan yang diberikan oleh anggota kepolisian, bahwa pelaku berusaha untuk mencuri motornya yang sedang terparkir dengan cara merusak kunci kontak menggunakan Letter T.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, membenarkan penangkapan pelaku yang merupakan residivis spesialis curanmor.
“Iya, benar. Anggota TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampura saat sedang patroli, telah menangkap seorang residivis spesialis curanmor yang selama ini dalam pencarian anggota. Dalam pemeriksaan, dirinya mengakui telah melakukan aksi serupa di lima TKP berbeda dalam wilayah hukum Polres Lampung Utara,” ujar Kapolres, Selasa, (8/1).
Terpisah, Kasatreskrim Polres Lampura, AKP. Donny Kristian Bara’langi, mengatakan, Pelaku Aris Yudi Novandra tertangkap tangan saat sedang beraksi.
“Saat diinterogasi, terungkap, pelaku telah melakukan aksi serupa dengan TKP dan waktu yang berbeda,” ungkap Kasatreskrim, Selasa, (8/1).
Berdasarkan pengakuan Aris Yudi Novandra saat diperiksa, ungkap Donny Kristian, adapun pelaku telah melakukan Tindak Pidana (TP) serupa, yakni Laporan Polisi Nomor: LP/ 1275/ B/ XII/ 2018/PLD LPG/ RES LU, tanggal 20/12/2018, dengan TKP di jalan Jeruk, nomor 49 Kel. Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara, pada Kamis, (20/12), sekira pukul 02.00 WIB. Adapun kerugian dalam TP tersebut, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BE 3748 KP Noka : MH1JM2114HK396469, Nosin : JM21E1387972.
Lalu, Laporan Polisi Nomor : LP/ 1107/ X/ B/ 2018/ PLD LPG/RES LU, 10/10/2018, dengan TKP Depan Alfamart, Kelapa Tujuh, jalan Alamsyah RPN, Kel. Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara, pada Selasa, (9/10), sekira pukul 22. 10 WIB. Adapun kerugian dalam TP tersebut, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol BE 3571 KR, Noka : MH1JM1115HK402687, Nosin. : JM11E1385381.
Kejadian selanjutnya, Laporan Polisi Nomor : LP/1109/X/2018/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 10 Oktober 2018, dengan TKP Trotoar Taman Sahabat Kotabumi, Kab. Lampung Utara, pada Rabu, (10/10), sekira pukul 21.00 WIB. adapun kerugian dalam TP tersebut, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol. BE 8773 PE.
Kemudian, Laporan Polisi Nomor : LP/ 1026/ IX/2018/ PLD LPG/ RES LU, 05/11/2018, dengan TKP Warnet ASASIN di jalan Ahmad Akuan, Kel. Rejosari, Kec. Kotabumi, pada Selasa, (4/11), sekira pukul 20.30 WIB. Adapun kerugian dalam TP tersebut, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna orange putih Nopol BE 4959 JW, Noka : MH1JFM216EK705536, Nosin : JFM2E-1719933.
Dan terakhir, Laporan polisi Nomor: LP/15/B/I/2019/POLDA LAMPUNG/ RES LU, Tanggal 07 Januari 2019.
“Dalam aksi curanmor yang terakhir, pelaku terciduk sedang beraksi,” papar Donny Kristian.
Saat penangkapan, barang bukti yang turut diamankan, berupa Kunci leter T berikut kunci magnet, Kendaraan milik korban, jenis Honda Beat warna biru putih Nopol BE 3478 KP, Noka : MH1JM1113HK297216, Nosin : JM11E1288979.
“Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan yaitu mengamankan pelaku berikut BB di Mapolres Lampura, melengkapi Mindik dan Sidik, melakukan pengembangan, SP2HP, Rekonstruksi, diserta BA dan Sket TKP,” jelas Donny Kristian Bara’langi. (ardi)