Metro (SL) – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) bersama Sat Reskrim Polres Metro Ungkap Kasus terkait TPPO / Prostitusi secara online lewat medsos / Pornografi terkait layanan seks, Senin (24/12/18).
Hal tersebut berdasarkan : LP /424-A/XII/2018/LPG/Res Metro tanggal 23 Desember 2018. Tempat kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2018, sekira jam 16.00 wib, di dalam kamar no.106 Hotel Kel. Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro.
Pelaku Kasus terkait TPPO/Prostitusi secara online lewat medsos / Pornografi terkait layanan seks berinisial H (38) Wiraswasta, Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah dan LR (22) mahasiswi, Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Try Maradona, S.IK mewakili Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK menjelaskan “Pelaku menawarkan korban melalui media sosial Whatsaap kepada Pelapor. Kemudian disepakati harga boking sebesar Rp. 600.000; selanjutnya pelapor dan korban bertemu ditempat yang ditentukan pelaku (TKP), setelah pelapor dan korban berada didalam kamar hotel kemudian pelaku datang kedalam kamar hotel untuk mengambil uang boking, setelah uang tersebut diberikan oleh pelapor kepada pelaku, selanjutnya anggota Satreskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku pelaku di TKP.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku Inisial LR, di dapatkan info terkait pelaku lain a.n H yang berperan sebagai perantara / penyalur layanan seks, selanjutnya Pelaku Inisial H berhasil diamankan dari salah satu Karaoke Family,”
Barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim yaitu Uang tunai sebesar Rp. 600.000,- , Handphone pelaku yang berisi percakapan transaksi/boking dan Nota pembayaran kamar hotel. (KJF)