Kota Metro, sinarlampung.co-Rio Dinata, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Ardiansyah, dianggap tidak jujur dan memberikan keterangn berbelit-belit, dan diduga menyembunyikan keterlibat pelaku lain yang tak lain kerabatnya sendiri. Hal itu terungkapn dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan di Metro Timur,
di Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Metro, Selasa 25 Maret 2025.
Kuasa hukum korban, Johan Pahlawan mengatakan keterangan terdakwa tidak sesuai, dan berbelit-belik kepada majelis hakim. “Sidang dini hari terdakwa memberikan keterangan yang rumit. Dia tidak menyadari pertanyaan-pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim yang berusaha untuk menggali dan akhirnya terdapat beberapa pengakuan dari terdakwa yang tidak jujur,” kata Johan, usai sidang.
Menurut Johan pengakuan terdakwa terkesan membela kakaknya yang turut terlibat. “Pengakuan terdakwa terkesan menutupi kakaknya yang turut serta membantai korban IA. Jadi kesannya itu kaya biarlah saya aja yang menjalani ini tapi kakak saya selamat,” katanya.
John menyebut dari pengakuan terdakwa majelis Hakim mempunyai naluri dan insting. “Terdakwa tadi bohong majelis hakim tahu yang sama-sama kita lihat tadi majelis hakim sambil senyum-senyum mengomentari daripada omongan terdakwa,” ungkapnya.
Disini JPU terlihat sangat tegas dengan memberikan pertanyaan berulang-ulang agar terdakwa mengakui yang sebenar-benarnya dan ternyata sampai saat ini terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit.
“Saya berharap sidang selanjutnya majelis hakim betul-betul menerapkan pasal 340 yang ancamannya pertama hukuman mati, yang kedua seumur hidup dan alternatif ketiga yaitu pidana penjara 20 tahun. Jika lihat proses persidangan tadi Mudah-mudahan majelis hakim memutuskan pidananya 340 dengan hukuman mati,” katanya.
Sementara dalam sidang, Rio Dinata mengaku menghabisi korban Imam Ardiansyah dengan keadaan sadar tidak pengaruh alkohol. “Apakah terdakwa saat menghabisi korban pada saat itu dalam keadaan sadar atau pengaruh alkohol, ” tanya Jaksa Penuntut Umum. dan terdakwa Rio pun menjawab “Iya melakukannya dalam keadaan sadar,” jawabnya dihadapan majelis hakim dipimpin Ketuai Majelis Hakim Vivi Purnamawati.
Sidang akan lanjutan dengan agenda pembacaan putusan akan di jadwalkan pada 12 April 2025 mendatang sesudah lebaran idul fitri.
Sebelumnya sejumlah fakta terungkap sidang kasus pengroyokan hingga meninggalnya Imam Ardiansyah. Selain kebenaran adanya tindakan berencana menghilangkan nyawa seseorang, yang di lakukan oleh terdakwa Rio Dinata bersama kakak kandungnya insial FH yang kini DPO bersama tersangka YO, belum tertangkap pasca kejadian 2024 lalu.
Fakta sidang menyebutkan empat orang dari 9 saksi, mengungkap ada keterlibatan kakak beradik terdakwa Rio Dinata, sekaligus mengukap pengakuan terjadinya keributan hingga penusukan terhadap korban Imam Ardiansyah.
Seperti diketahui, Polres Metro, yang menangani kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang warga Hadimulyo Timur, Imam Ardiansyah (27) pada 14 Oktober 2024 lalu telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Kota Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui KBO Satreskrim Polres Metro Iptu Apriyanto didampingi Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani menyatakan, proses penanganan perkara itu mencatatkan dua laporan polisi dalam satu perkara, sesuai fakta-fakta kejadian dan barang bukti yang telah diamankan.
Adapun laporan perkara nomor LP/B/309/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 15 Oktober 2024 mencatatkan tersangka berinisial AS, RO, EF, F (DPO), dan OY (DPO) dengan korban Putri alias PD Binti H.
Dalam kasus itu, terdapat lima tersangka, tiga orang diantaranya telah berhasil diamankan. Masing-masing dari tersangka ialah Agung Setiawan alias AS, Rio Marta Dinata alias RO dan Elfa. Sementara dua tersangka lain berinisial FH dan OY masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Red)