Lampung Selatan (SL) – Menyikapi adanya pungutan liar, yang diduga dilakukan enam oknum Kepala Desa Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan, dengan alih-alih pelepasan lahan register 40, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lampung Selatan geram dan siap beraksi.
Komite Aksi Pemuda Indonesia (KAPI) Kabupaten Lampung Selatan, melalui Humas KAPI, Abdurahman mengatakan bahwa, KAPI merasa geram dengan ulah keenam oknum Kades tersebut yang sudah tega membodoh-bodohi masyarakat Lampung Selatan, khususnya warga yang ada di Kecamatan Jati Agung.
“Sudah tentu hal itu patut diduga Pungli, sebab jelas dalam aturannya, untuk pelepasan lahan kawasan, harus ada pengantinya, tidak semudah itu. Jangan main-main dengan rakyat, kita akan dorong aspirasi rakyat hingga jalur hukum menuntut kebenaran itu. Kita akan meminta Bupati, DPRD dan Kejari Lampung Selatan untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka saudara kita, keluarga kita, jangan dipermainkan, ” Ujarnya, Jumat (7-12).
Masih kata Rahman, mengenai isu pelepasan lahan register 40 dirinya sudah mendengar, bahkan beredar informasi adanya oknum Kehutanan Pusat yang mendatangi daerah kawasan dengan meminta sejumlah uang, guna pelepasan kawasan tersebut. ” Saya sudah denger lama itu, bahkan katanya ada orang kehutanan pusat yang meminta uang sejumlah Rp. 185 juta, untuk mengurus SK pelepasan kawasan itu, Rp.185 juta itu dibebankan untuk satu desa. Dan mungkin ini yang dimainkan dengan Kades disana, jelas ngak bener itu arahnya. Kalau bicara register kawasan hutan, bahwa negara ini 30% adalah hutan, dan ketika ada pelepasan harus ada lahan penganti, jadi kalau ada pungutan dari bawah, ini pungutan apa, patut dicuriga, patut diduga pungli,” Katanya lagi.
Untuk itu, lanjut Rahman KAPI dan beberapa Ormas yang ada di Lampung Selatan akan mengakomodir aspirasi masyarakat yang ada dienam desa tersebut. Guna menuntut kebenarannya. Sehingga, lanjut dia, tidak ada lagi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan isu-isu lahan kawasan.
“Akan kita adili pelakunya, sesuai peraturan hukum yang berlaku, untuk itu kami meminta kepada instansi yang terkait, untuk bertindak tegas, sehingga tidak terjadi pembodohan dimasyarakat tentang lahan kawasan,”Ujarnya.