Lampung Selatan, sinarlampung.co-Penyidik Ditreskrimsusu Polda Lampung melimpahkan kedua tersangka kasus ijazah palsu yaitu anggota DPRD Fraksi PDIP Supriyati, dan Ketua TKBM Bougenville Ahmad Syahruddin, ke Kejaksaan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Rabu 30 April 2025 siang sekira pukul 14.00 WIB.
Supriyati anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung Selatan Dapil 6 selaku pengguna ijazah palsu dan Ahmad Syahruddin sebagai Ketua PKBM Bougenville selaku pembuat ijazah palsu, menjadi tahanan Kota oleh Kejari Lampung Selatan. Seperti dikethaui, sejak ditetapkan jadi tersangka, keduanya tidak pernah ditahan (tidak masuk sel bui,red).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lampung Selatan, Gunawan Wibisono, membenarkan proses pelimpahan tersebut yang dilakukan pada Rabu 30 April 2025 sore. “Benar, pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh Polda Lampung karena wilayah hukumnya berada di Lampung Selatan,” jelas Gunawan.
Gunawan menyatakan tersangka Supriyati dan Ahmad Sahrudin, dijerat dengan Pasal 69 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bahwa selama proses pelimpahan, salah satu tersangka sempat mengalami gangguan kesehatan. “Tersangka ini kondisinya sempat ngedrop, jadi kita panggil tenaga kesehatan,” ujarnya.
Meskipun sempat mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, Kejari memutuskan untuk menerapkan penahanan kota terhadap kedua tersangka. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek hukum dan kondisi kesehatan tersangka. “Artinya tersangka ini tidak boleh keluar kota, wajib lapor, dan dilengkapi dengan alat APE yaitu Alat Pengawasan Elektronik,” ujar Gunawan.
APE merupakan perangkat pemantau, seperti gelang elektronik berbasis GPS, untuk memastikan pergerakan tersangka tetap dalam pengawasan aparat penegak hukum secara real-time. Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional tahun 2023.
Kuasa Hukum Ahmad Sahrudin
Kuasa Hukum Ahmad Sahrudin, Dr. Jainuri SPd, SH, MH, mengatakan dalam kasus ini, siapa pun yang terlibat harus diminta pertanggung jawaban oleh penegak hukum agar kasus ini dapat tuntas. Pasalnya kasus ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan sudah P21.
Pada kasus ini, kata Jainuri, ijazah Paket C yang dimiliki tersangka dikeluarkan tahun 2021. “Tersangka Supriyatin mendapatkan ijazah itu dengan tidak melalui proses pendidikan sebagaimana ketentuan PKBM itu dilakukan pada umumnya. Tapi, hanya menjalankan pesanan,” kata Ketua BLH Al Bantani saat jumpa pers Rabu 30 April 2025.
Jainuri menjelaskan kasus bermula kliennya Sahrudin, dihubungi rekannya bernama MH. “MH ini meminta dibuatkan ijazah paket C, untuk digunakan pencalonan anggota dewan. Saat itu, klien kami Pak Sahrudin, sempat mengingatkan MH, apakah tidak bahaya gunakan ijazah tampa melalui proses yang benar untuk nyalon dewan, tanya klien kita ke MH,” ujar Jainuri.
Namun, peringatan kliennya langsung dijawab dengan mengatakan tersangka Supriyati merupakan sahabat ‘bunda’ dan ‘suaminya’ kan Ketua DPC. “Karena alasan itulah, terjadilah “kesepakatan”. Padahal, klien kita Pak Sahrudin dengan tersangka, tidak saling kenal. Dimana, Pak Sahrudin tinggal di Kalianda dan tersangka Supriyati tinggal di Tanjungsari,” ujarnya.
“Pertemuan klien kita dengan tersangka, tentunya dibawa oleh MH dan sesuai “kesepakatan” maka, klien kita dikasih MH duit Rp1,5 juta dan MH serahkan persyaratan pembuatan ijazah, seperti KTP, Foto, KK, dll,” terang Jainuri.
Karena itu, Tim LBH Al-Bantani ini meminta aparat penegak hukum profesional dengan melakukan pemeriksaan semua yang terlibat. “Jangan ada tebang pilih, dengan ada yang dikorbankan dan ada yang dibiarkan. Padahal, jelas jelas terlibat,” ujar Jainuri. (Red)