Lampung Utara (SL) – Sindikat peredaran gelap narkotika di Kabupaten Lampung Utara terkesan tidak ada habisnya. Setelah beberapa tangkapan sebelumnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara kembali ungkap seorang pelaku yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis shabu di seputaran wilayah Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, kabupaten setempat.
Penangkapan atas terduga pengedar shabu-shabu, Ashari, (33), warga jalan Inpres, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara ini, dilakukan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres setempat, pada Rabu, (5/12), malam, sekira pukul 20.30 WIB, di kediamannya.
Disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatresnarkoba, IPTU. Andri Gustami, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat yang dituangkan dalam laporan polisi dengan nomor LP / 1234 – A / X / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut.
“Penangkapan terhadap pelaku Ashari bermula dari informasi masyarakat sekitar yang mengetahui jika di kediamannya (pelaku Ashari.red) kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” ungkap IPTU. Andri Gustami, saat dikonfirmasi, Kamis, (6/12). Mendapati informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas di kediaman pelaku, kata Andri Gustami, Tim Opsnal Satresnarkoba menindaklanjuti pengaduan itu dengan melakukan tindakan kepolisian secara intensif.
“Setelah dipastikan dan secara meyakinkan kebenaran informasi tersebut, anggota langsung melakukan penggerebekan,” ujar Andri Gustami lebih lanjut. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa dua paket klip plastik berisikan butiran kristal putih yang disinyalir narkotika jenis shabu siap edar tersimpan di kantung celana pelaku. “Saat ini, pelaku Ashari berikut barang bukti dua paket shabu-shabu dan satu plastik klip bening telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Andri Gustami. (ardi)