Lampung Utara (SL)-Team Opsnal Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), yang beberapa waktu lalu meringkus pasangan suami istri (pasutri), oknum guru, yang pengonsumsi narkotika jenis shabu, pada hari guru, hingga kini keduanya masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Lampung Utara.
Diberitakan sebelumnya, Dede Kurniawan, (35), dan sang istri Ice Maria Sari, (30), warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kab. Lampura, pada Rabu malam, (28/11), sekitar pukul 20.30 WIB, diringkus Satnarkoba Polres Lampura di kediamannya karena diduga kuat terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Di kediaman pasutri tersebut, polisi mengamankan barang bukti belasan bungkus bekas pakai narkotika jenis shabu, korek api, pirek, dan alat hisap. Kuat dugaan, kediaman pasutri yang diketahui oknum guru di wilayah Bukit Kemuning ini, dijadikan tempat pesta shabu-shabu. Perilaku keduanya diketahui warga dan berakibat menimbulkan keresahan. Lalu,.warga setempat melaporkannya ke Direktorat Narkoba Polda Lampung. Selanjutnya, diberikan perintah ke Satnarkoba Polres Lampura.untuk melakukan tindakan kepolisian. Tak lama berselang, kediaman pasutri itu digerebek polisi.
Kapolres Lampura, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Narkoba IPTU Andri Gustami, mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya hingga kini masih berlangsung. “Hal itu guna mencari informasi siapa yang memasok barang haram tersebut kepada pasangan suami istri yang saat ini masih mendekam di sel tahanan Polres Lampura. Kami masih menggali keterangan dari kedua tersangka,” ujar Andri Gustami, saat dikonfirmasi, Senin, (3/12).
Saat menjalani tes urine, sambung Andri, Dede Kurniawan dinyatakan aktif pemakai narkoba. Sementara istrinya, Ice Maria Sari, dinyatakan negatif. “Dari keduanya hanya satu yang positif mengonsumsi narkoba. Kendati demikian, serangkaian tes masih kita lakukan terhadap keduanya,” tegas mantan Kanit III Tipiter Polres Lampura ini.
Pasutri yang diketahui juga berprofesi sebagai guru Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Kecamatan Bukitkemuning ini, diduga kuat telah menyalahgunakan dan dengan sengaja menyimpan narkotika jenis shabu. Keduanya diamankan dengan dasar pengaduan masyarakat yang dituangkan dalam LP / 1220 – A / XI / 2018 / Polda Lampung /Spkt Res Lamut, tentang penyalahgunaan narkoba. “Pasutri ini diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lampura bermula dari adanya aduan masyarakat yang resah dengan perilaku keduanya,” terang Andri Gustami.
Terpisah, Inspektorat Kabupaten Lampura, Mankodri, menegaskan, akan menindaklanjuti dua dari tiga oknum guru berstatus PNS tersandung kasus narkoba tersebut. “Kita masih meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampura agar dapat memberi pengaduan tentang adanya oknum guru terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu,” terangnya.
Selanjutnya, Inspektorat Kabupaten Lampura akan berkoodinasi dengan pihak Polres Lampura terhadap kasus tersebut. Kendati demikian, pihaknya masih menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus tersebut kepada Polres Lampura. “Setelah terbukti, maka kedua oknum tersebut akan kita kenakan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan ancaman pemecatan tidak hormat,” tegas Mankodri.
Menurutnya, kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Lampura harus melakukan perubahan nyata. Terlebih, kedua bersangkutan malah tersandung narkoba. Hal ini menjadi penegasan jika Pemkab Lampura tidak pernah punya ampun terhadap ASN yang tersandung narkoba. “Kasus narkoba tidak ada ampun. Jika terbukti, maka bersiap-siap diberhentikan dari jabatan maupun status PNS-nya. Ini pelanggaran keras bagi PNS yang terlibat narkoba,” pungkasnya. (ardi)