Lampung Utara (SL) – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7 Kotabumi yang berada di jalan Stadion Barat No. 45, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu sore, (28/11), sekira pukul 16.15 WIB, telah terjadi aksi pencurian. Sebanyak sembilan unit laptop milik sekolah tersebut raib digasak maling.
Peristiwa hilangnya sembilan unit laptop milik SMP N 7 Kotabumi kali pertama diketahui oleh penjaga sekolah. Mengetahui adanya aksi pencurian di sekolah tersebut, dirinya langsung melaporkan kejadian itu pada kepala sekolah.
Mendapat kabar tidak mengenakkan dari penjaga sekolah, Kepsek SMPN 07 Kotabumi lalu mendatangi sekolah dan mendapati bahwa benar telah terjadi pencurian berupa sembilan unit laptop.
Tak sampai disitu, Kepsek SMPN 7 Kotabumi lantas melaporkan aksi pencurian yang terjadi ke Polres Lampung Utara dan dituangkan dalam laporan pengaduan bernomor : LP/B- 1219/ XI/ 2018/PLD LPG/ RES LU, tanggal 28 November 2018.
Usai mendapatkan laporan pengaduan dari pelapor, jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara lakukan tindak kepolisian dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan.
Dijelaskan Kapolres Lampura, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatreskrim AKP. Donny Kristian Bara’langi, dari hasil olah TKP, pelaku dalam perkara tindak pidana 363 KUHPidana yang beraksi di SMPN 7 Kotabumi, terungkap. “Satreskrim Polres Lampura telah mengamankan pelaku pencurian yang mengambil sembilan unit laptop milik SMPN 7 Kotabumi,” ungkap Donny Kristian Bara’langi, saat dikonfirmasi, Minggu, (2/12).
Diterangkannya, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampura pada Kamis, (30/11), sekira pukul 23.00 WIB, mengamankan Tri Agung Jefrianto, (22), warga Desa Banjar Harum, Kec. Kotabumi Utara, kabupaten setempat, dengan dugaan pelaku pencurian yang menggasak sembilan unit laptop milik SMPN 7 Kotabumi. “Saat diamankan, Pelaku Tri Agung Jefrianto sedang berada di kediamannya,” papar Kasatreskrim.
Dalam pemeriksaan terungkap modus operandi yang dilakukan pelaku saat beraksi, yakni dengan mendongkel jendela ruangan guru. “Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju ruang tata usaha (TU ) dan membongkar lemari serta laci meja yang ada di ruang TU. Lalu, pelaku dengan leluasa mengambil sembilan unit laptop,” terang Donny Kristian.
Adapun sembilan laptop yang digasak pelaku, yakni satu unit Laptop merk Axioo intel core i5; satu unit Laptop merk Asus intel celeron; satu unit Laptop merk Acer slim core i3 silver; satu unit Laptop merk Acer celeron silver; satu unit Laptop merk Asus core i3 abu-abu; satu unit Laptop merk Fujitsu core i7 hitam; satu unit Laptop merk Acer core i3 Hijau; satu unit Laptop merk Thosiba dual core hitam; serta satu unit Laptop merk Acer silver. “Sebanyak tiga unit laptop dari total sembilan laptop yang dicuri berhasil diamankan. Saat ini dijadikan barang bukti untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Donny.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Laptop merk Asus intel celeron; satu unit Laptop merk Fujitsu core i7 hitam; dan satu unit Laptop merk Thosiba dual core hitam. “Sementara pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Lampura guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP. Donny Kristian Bara’langi. (ardi)