Lampung Utara (SL) – Terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran dan pembangunan infrastruktur fiktif di Desa Sabuk Indah, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara yang bersumber dari serapan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018, team gabungan Inspektorat dan kecamatan setempat, langsung terjun kelapangan, untuk meng-cross check kebenaran informasi tersebut, Jumat, (30/11), sekira pukul 10.00 WIB.
Pantauan di lapangan, team gabungan Inspektorat Lampura dan Kecamatan Abung Kunang, tampak terlihat meninjau sejumlah titik pembangunan infrastruktur Desa Sabuk Indah, meliputi pembangunan Gedung PAUD/TK, Sumur Bor, Gorong-gorong, dan Siring pasang.
Hal dimaksud tidak berlangsung lama, team Inspektorat Kabupaten Lampura, meminta Kepala Desa (Kades) Sabuk Indah Hi. Pinandar, untuk datang ke kantor Inspektorat guna dilakukan pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi, pemanggilan Kepala Desa Sabuk Indah, Hi. Pinandar, di kantor Inspektorat Kabupaten Lampura, Irbanwil III, Jauhari, mengatakan, pemanggilan Kades Hi. Pinandar di kantor tersebut tidak lain untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Hi. Pinandar.Red), terkait sejumlah pembangunan infrastruktur di desa setempat. “Hasil monitoring tim gabungan ke Desa Sabuk Indah, Kecamatan Abung Kunang, menemukan sejumlah pekerjaan yang progressnya sangat lambat. Terlebih lagi terkait pembangunan gedung PAUD/TK, yang hingga kini pembangunannya baru sebatas pondasi dan pengecoran slup,” ungkap Jauhari, kepada sinarlampung.
Menurutnya, lambatnya sejumlah pembangunan di Desa Sabuk Indah disebabkan kurang difungsikannya TPK yang ada di desa setempat. “Selain itu, minimnya jumlah tenaga kerja yang menggarap pekerjaan tersebut juga menjadi pemicu lambatnya pembangunan di Desa Sabuk Indah,” tegas Jauhari seraya menyampaikan bahwa pihaknya hanya bersifat melakukan pembinaan.
“Oleh sebab itu, saya menginstruksikan kepada Kades Sabuk Indah untuk segera melakukan penambahan tenaga kerja agar pembangunan di desa tersebut dapat segera diselesaikan sebelum akhir Desember 2018,” pungkasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, apabila di akhir Desember 2018 pekerjaan tersebut masih belum terselesaikan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Kades Hi. Pinandar, selama satu bulan, dari batas akhir pengerjaan DD tahun 2018. “Jika dalam tenggat waktu selama satu bulan lamanya dan pihak desa belum bisa menyelesaikan pekerjaannya, dengan terpaksa, dari hasil pemeriksaan, pihak Inspektorat akan melimpahkan perkara tersebut ke pihak berwajib, dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian. Dikarenakan ada unsur tindak pidana dalam pekerjaan tersebut,” papar Jauhari.
Sementara itu, usai diperiksa oleh pihak Inspektorat Kabupaten Lampura, Kades Sabuk Indah, Hi Pinandar, tampak enggan memberikan penjelasan kepada wartawan sinarlampung.com terkait pemanggilannya ke Inspektorat tersebut. “Saya belum bisa memberikan komentar mas, saya lagi kurang enak badan. Suara saya habis dan tenggorokan saya sakit. Terkait pemberitaan yang mas buat, saya sudah menuliskan hak sanggah saya, disini dan didalamnya, sudah tertulis semua, jumlah item pekerjaan di Desa saya, nanti yang aslinya, saya kirim langsung,” ucapnya seraya memberikan secarik kertas fotokopi kepada wartawan.
Namun sayangnya, setelah dibaca isi tulisan dalam kertas tersebut hanya menerangkan sejumlah item pekerjaan, seperti pembangunan gedung PAUD/TK sebanyak satu unit, pembangunan gorong-gorong sebanyak tujuh titik, dan yang terakhir pembangunan sumur bor sebanyak 5. “Untuk rincian jumlah dananya, saya belum bisa menjelaskan karena saya lupa, mas. Nanti kalau saya salah sebut, salah lagi sayanya. Semuanya sudah ada kok di balai desa. Dari pencarian termin I sampai di termin III. Disitu juga sudah terinci berapa jumlah dana yang dikucurkan setiap item pekerjaan,” ucapnya seraya berlalu dan memasuki mobilnya meninggalkan wartawan. (dani/ardi)