Lampung Utara (SL) – Abdul Rozak, (37), warga Dusun Lebak Kelapa, Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, diamankan Unit Reskrim Polsek Abung Selatan, pada Rabu malam (27/11), sekira pukul 22.00 WIB. Dirinya ditangkap terkait adanya pengaduan dugaan pencabulan anak di bawah umur yang tak lain merupakan keponakan istrinya sendiri.
Peristiwa pencabulan itu terjadi, Rabu pagi, (28/11), sekira pukul 10.30 WIB. Ketika itu, korban AR (10), bocah mungil yang masih duduk di bangku kelas V salah satu sekolah dasar itu, masuk ke dalam kamar mandi hendak mencuci tangannya. Melihat putri mungil keponakan istrinya itu berada di dalam kamar mandi, Abdul Rozak ikut pula masuk ke dalam.
Entah kerasukan setan darimana, dengan serta merta pelaku memasukkan tangan kanannya ke dalam celana korban dan meraba-raba kemaluannya. Sedangkan tangan kiri pelaku memegang kemaluannya sendiri yang sudah dikeluarkan dari celananya.
Beruntung, perbuatan bejad tersebut diketahui oleh istrinya. Melihat perbuatan suaminya yang sudah dirasuki bujuk rayuan setan, istrinya langsung mengamuk dan menyelamatkan putri mungil itu dari perbuatan yang tidak diinginkan. Sementara, saat itu juga, sang suami langsung pergi meninggalkan rumah.
Setelah mendapati perbuatan tidak senonoh serta untuk melindungi keponakannya dari hal-hal yang tidak diinginkan, sang istri langsung mendatangi Polsek Abung Selatan guna melaporkan peristiwa pencabulan yang dilakukan suaminya.
Sementara itu, Kapolsek Abung Selatan, AKP. Sukimanto, mendampingi Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, menyampaikan, telah menerima pengaduan bibi korban atas adanya dugaan perbuatan pencabulan anak di bawah umur dengan pelaku suami pelapor, seperti dituangkan dalam Laporan Polisi No : LP/178/XI/2018/polda lpg/Res LU/SPKT SEK Absel, tanggal 28 Nov 2018. “Ya, benar. Bibi korban telah melaporkan adanya dugaan perbuatan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh suaminya terhadap korban yang tak lain keponakan pelapor. Peristiwa itu terjadi dalam kamar mandi kediaman mereka,” terang Kapolsek Abung Selatan, AKP. Sukimanto, saat dikonfirmasi, Kamis, (29/11).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Abung Selatan, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP. Sukimanto, melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku. “Pelaku ditangkap di Bandarlampung dan langsung dibawa ke Polsek Abung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Sukimanto.
Turut diamankan bersama pelaku barang bukti berupa satu buah baju kaos warna merah, satu celana model rok warna biru tua, dan satu buah celana dalam warna merah. (ardi)