Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Kemenag diminta mengevaluasi wacana pengadaan kartu nikah karena merupakan proyek besar. “Jadi saran KPK semestinya kalau ada kebijakan-kebijakan seperti itu sebelumnya perlu dikaji secara matang terlebih dahulu,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 November 2018.
Kemenag seharusnya menelaah jauh karena proyek ini serupa megaproyek KTP berbasis elektronik yang menjadi ladang korupsi. Apalagi, proyek ini dipastikan menelan uang negara dengan jumlah fantastis. “Sejauh mana urgensinya dan sejauh mana memang kartu tersebut nanti bermanfaat misalnya,” beber Febri.
Lembaga Antirasuah juga mengingatkan adanya sejumlah kasus korupsi di lingkungan Kemenag. Lukman tak bisa tutup mata meski kasus tersebut terjadi di era sebelumnya. “KPK juga sudah cukup banyak berkoordinasi dengan Kementerian Agama,” ucap dia.
Lukman Hakim sempat reaktif saat KPK memberi imbauan soal itu. Politikus PKB itu menyatakan siap dimintai keterangan oleh KPK.
Komisi Antirasuah menyambut dingin. KPK hanya sebagai bentuk pencegahan agar megaproyek pemerintah tidak kembali bermasalah. “Jangan sampai hal-hal seperti itu terjadi lagi karena itulah KPK juga menjalankan fungsi pencegahannya,” ucap Febri.(Buserkriminal)