Jakarta, sinarlampung.co-Kejagung menetapkan tujuh tersangka kasus vonis lepas terhadap terdakwa korupsi CPO dan minyak goreng. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Nuryanta. Kemudian tiga hakim PN Jakarta Pusat Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Hakim Agam Syarif Baharudin.
Selanjutnya ada Wahyu Gunawan yang merupakan panitera muda PN Jakarta Utara. Kemudian dua advokat yakni Marcella Santoso dan Ary Bakri alias Ariyanto. Nama Marcella sudah tidak asing di persidangan. Dia pernah menangani sejumlah kasus yang mendapat sorotan publik. Marcella tercatat pernah menangani sejumlah perkara. Marcella pernah membela Rafael Alun Trisambodo, dan Harvey Moeis.
Ary Bakri Hidup Sultan dan Jaringan Artis
Nama Ary Bakri alias Ariyanto kembali mengguncang jagat hukum dan media sosial setelah ditahan Kejaksaan Agung bersama Marcella Santoso dalam kasus dugaan suap Rp60 miliar kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Minggu 13 April 2025.
Sorotan publik tak hanya tertuju pada kasus suap tersebut, melainkan juga pada gaya hidup mewah dan jejaring sosial Ary turut menjadi sorotan publik. Jejak digital Ary, melalui akun Instagram-nya yang kini diprivat. Di sana, terpampang jelas koleksi jam tangan Patek Philippe senilai miliaran rupiah, deretan mobil mewah seperti Ferrari dan mobil sport lainnya, hingga pulau pribadi yang eksklusif.
Dekat dengan Kalangan Artis, Termasuk Sophia Latjuba
Salah satu fakta mencolok dari sosok Ary Bakri adalah kedekatannya dengan sejumlah selebritas ibu kota. Dalam berbagai unggahan media sosial, Ary tampak akrab dengan Sophia Latjuba dan artis lainnya, yang bahkan beberapa kali meninggalkan komentar atau terlihat hadir di berbagai acara.
Bahkan ada foto Marcella Santoso bersama Paula Verhoeven mantan istri Baim Wong. Selain itu, Ary juga kerap mengunggah aktivitas bersama Marcella Santoso, termasuk perjalanan ke berbagai negara seperti Argentina, Spanyol, Italia, hingga Afrika.
Nasehat untuk Para Gadun dan Sindiran untuk Pejabat
Di balik kehidupan glamornya, Ary Bakri juga dikenal gemar melontarkan “petuah” kepada sesama “gadun”, sebutan untuk pria tajir yang memanjakan perempuan muda. Salah satu video yang diunggah, Ary menyentil perilaku sejumlah pejabat yang, menurutnya ‘gila’ karena berupaya mengontrol ketat pasangan simpanannya.
“Pejabat ada yang gila, kalau mau pampam ngiket ceweknya. Harusnya jangan begitu, namanya gila,” kata Ary dalam video yang diunggah di akun pribadinya.
Sindiran untuk Ridwan Kamil
Menariknya, dalam video lain yang diunggah 7 April 2025, Ary juga menyentil Ridwan Kamil. Ia menyarankan agar mantan Gubernur Jawa Barat itu lebih terbuka dan tidak terjebak dalam situasi yang bisa mengarah pada pemerasan, menyinggung sosok bernama Lisa Mariana. Pernyataan ini langsung memantik spekulasi warganet soal hubungan politik, skandal, dan strategi pencitraan tokoh publik yang kini digempur isu personal menjelang kontestasi nasional.
Sementara itu, nama Ariyanto juga pernah dikaitkan dengan kasus perusakan mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Ariyanto saat itu diduga sebagai sosok yang merusak mobil, namun belakangan diketahui yang melakukan perusakan terhadap mobil Brio itu adalah Giorgio Ramadhan.
Saat itu Giorgio mengemudikan mobil Toyota Fortuner mengemudikan mobil dari Office 8 ke arah Senopati, Jakarta Selatan. Namun saat itu mobil yang dikemudikan Giorgio berjalan melawan arah dan bertemu dengan korban. Giorgio saat itu menodongkan soft gun, tapi belakangan diketahui itu cuma senjata mainan.
Setelah itu, Giorgio merusak mobil Honda Brio dengan senjata tajam berjenis samurai. Kasus perusakan mobil itu terjadi sekitar Februari 2023. Saat namanya terseret, Ariyanto melalui kantor pengacaranya, Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), saat itu membuat klarifikasi.
AALF mengatakan mobil Fortuner yang dikemudikan Giorgio adalah mobil operasional kantor mereka. Ariyanto mengatakan mobil itu dikemudikan oleh karyawannya. Giorgio dalam kasus ini sempat menjadi tersangka. Namun, karena korban mencabut laporannya, kasus ini disetop.
Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Saat ini, Marcella dan Ariyanto telah ditetapkan sebagai tersangka suap hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya diduga memberi suap sebanyak Rp 60 miliar. “Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu 12 April 2025.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025. Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group. (Red)