Tanggamus (SL) – Baru satu bulan dibebaskan dari sel tahanan, Sulaiman (26) warga Pekon Talangjawa, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus residivis kasus pencurian kembali diciduk oleh jajaran Polsek Pulau Panggung, Rabu (21/11/2018).
Tersangka ditangkap pada Senin (19/11/2018) ketika berada dirumahnya atas tuduhan pencurian di rumah tetangganya Suharman (39). Pelaku bahkan telah melakukan aksi pencurian sebanyak 2 kali sejak Oktober 2018 di rumah korban. 2 unit handphone milik korban berhasil digondol dengan kerugian berkisar Rp2,6 juta.
“Tersangka telah mengakui bahwa sudah dua kali melakukan pencurian di rumah tetangganya tersebut,” ujar Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.
Aksi pencurian pertama pada Selasa (30/10) sekitar pukul 14.00 WIB, mencuri handphone Nokia Asha 303 warna putih. Sedangkan yang kedua mencuri handphone Samsung pada Sabtu (3/11/2018) pukul 16.00 WIB.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini merupakan atas peran Bhabinkamtibmas pekon setempat. Petugas mendapat informasi jika handphone korban dicuri tersangka. “Penangkapan dilengkapi dengan barang bukti hasil pencurian berupa 2 unit handphone. Namun 1 unit handphone ditemukan sudah terbakar ditempat sampah,” katanya.
Sementara modus yang dilakukan adalah dengan membobol pintu belakang rumah korban ketika penghunianya sedang keluar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 362 juncto Pasal 64 KUHPidana maksimal 5 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pencurian biasa. (lampost)