Bandarlampung (SL) – Dua napi penerima suap dari Mustafa, mantan bupati Lampung Tengah, mulai menjalankan penahanannya di Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung, sejak Rabu siang (21/11).
Keduanya, J Natalis Sinaga dan Rusliyanto, anggota DPRD, telah divonis terbukti menerima suap dari Mustafa agar menyetujui pinjaman Rp300 miliar untuk proyek infrastruktur dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
J. Natalis Sinaga harus menjalankan hukuman selama lima tahun enam bulan. Sedangkan Rusliyanto harus menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun. Mereka sama-sama kena OTT lembaga antirasuah tersebut.
Kedua narapidana diantar empat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Jakarta hingga diterima Kepala Lapas Kelas IA Rajabasa Sujonggo. Proses pelimpahan tahanan berjalan lancar. J Natalis Sinaga memakai pakaian warna orange sedangkan Rusliyanto pakai jaket hitam dan kaos garis biru-putih. Kedua napi tipikor (tindak pidana korupsi) tersebut sudah disiapkan pihak Lapas Rajabasa kamar tahanan di Blok D3. (Rmollampung)