Lampung Utara (SL) – Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, mengamankan seorang pemuda warga Desa Srimenanti, Kecamatan Tanjung Raja, yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor. Harizal alias Rizal (23), diamankan polisi di kediamannya, pada Selasa, (20/11), dinihari, sekira pukul 01.30 WIB.
Sebelumnya, Harizal bersama rekannya, Muslimin (telah tertangkap, medio 21 Februari 2018, sekira pukul 19.40 WIB), melancarkan aksi pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BE 4168 JL, keluaran tahun 2013, milik korban Ervan, (39), warga LK II RT/RW 03/02, Kel. Bukit Kemuning, kabupaten setempat.
Saat kejadian, motor korban sedang terparkir di Masjid Al-Amin, LK II, Kec. Bukit Kemuning. Melihat motor terparkir dan pemiliknya sedang berada di dalam masjid tersebut, pelaku langsung beraksi dan membawa kabur motor matic milik korban.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol. Ery Hafri, mengatakan, pelaku diamankan usai adanya laporan pengaduan yang tertuang dalam surat pengaduan bernomor LP/29/B/2018/POLDA LPG/RES.LAMUT/POLSEK BUKIT, tertanggal 21 Februari 2018. “Usai mendapatkan pengaduan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan penyelidikan secara intensif,” ungkap Ery Hafri.
Dijelaskannya, selang beberapa bulan usai kejadian, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning mendapatkan informasi jika Pelaku Harizal berada di kediamnnya di Desa Srimenanti, Kec. Tanjung Raja, Kab. Lampura.
Setelah dipastikan informasi tersebut benar dan meyakinkan, Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda. Abdul Majid, melakukan pengejaran dan menangkap pelaku yang berada di dalam rumahnya. “Selanjutnya, Harizal dibawa ke Polsek Bukit Kemuning guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ery Hafri.
Diketahui, barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic jenis Honda Beat warna hitam, keluaran tahun 2013, bernopol BE 4168 JI, dengan nomor rangka MH1JFD223DK030686, sudah diserahkan Kejaksaan Negeri Kotabumi, beserta ungkap sebelumnya yang melibatkan Muslimin. (ardi)