Lampung Utara (SL) – Seorang oknum juru parkir di Kabupaten Lampung Utara, pada Senin, (19/11), sekira pukul 16.00 WIB, harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Pasalnya, Angga Pratama Putra, (23), warga Jalan Penitis, No. 473, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Kotabumi Selatan ini, diduga kuat telah melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sejumlah lokasi yang berbeda.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatreskrim Polres Lampura, AKP. Donny Kriatian Bara’langi, membenarkan penangkapan yang dilakukan Tekab 308 Satreskrim Polres setempat terhadap pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir.
“Ya, benar, Tekab 308 Polres Lampura telah mengamankan seorang pelaku spesialis curat yang kerap beraksi di seputaran wilayah Kec. Kotabumi Selatan,” ungkap Donny Kristian, saat dikonfirmasi, Selasa, (20/11).
Dijelaskan Kasatreskrim Polres Lampura, pelaku diamankan berdasarkan adanya dua laporan pengaduan bernomor LP/B- 1193/ XI/ 2018/PLD LPG/ RES LU, tanggal 13 November 2018; dan Laporan Polisi bernomor LP/B- 1165/ X/ 2018/PLD LPG/ RES LU, tanggal 30 Oktober 2018.
“Setelah dilakukan penyelidikan yang intensif, jajaran Satreskrim Polres Lampura menemukan bukti kuta yang dijadikan dasar penangkapan terhadap pelaku,” terangnya.
Menurut Donny Kristian, sebelum diamankan, pelaku Angga Pratama Putra melakukan aksinya dengan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah penjaga kantor PU yang berlokasi di jalan Soekarno Hatta, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara.
“Dalam beraksi, modus operandi yang digunakan pelaku dengan berkeliling menggunakan kendaraan roda dua dan berjalan kaki untuk mengamati situasi lingkungan sekitar. Ketika situasi dianggap pelaku cukup aman, dirinya lalu melancarkan aksi curat dengan mengambil barang berharga milik korban,” urai Donny Kristian lebih lanjut.
Saat pemeriksaan, pelaku Angga Pratama Putra mengakui dirinya telah melakukan sejumlah aksi curat di beberapa lokasi berbeda, yakni di rumah penjaga kantor PU Lampung Utara yang berlokasi di jalan Soekarno Hatta, Kel. Tanjung Harapan, Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara, dengan hasil sepeda motor Honda Beat dan Hp Nokia 109; di belakang Kejaksaan Negeri Kotabumi, dengan hasil Honda Supra X; di Gang Remaja, Kel. Tanjung Aman, Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara, dengan hasil satu unit mesin sanyo; serta di TKP Mushola Skala Brak, Kel. Kota Alam, Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara, dengan hasil satu unit mesin sanyo.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamlung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Donny Kristian.
Turut diamankan barang bukti yang menyertai pelaku, berupa satu unit HP Nokia type 109 dan sehelai baju lengan panjang warna putih bergaris hitam. (ardi)