Lampung Utara (SL) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara dengan dibantu Polsek Batanghari Nuban Polres Lampung Timur ungkap seorang pelaku yang diduga melakukan aksi tindak pidana penculikan terhadap anak, pada Kamis, (15/11).
Korban Afia Hanifa, (4), putri dari Roza Mardiani (Pelapor), warga Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara ini, sempat dibawa Pelaku Miswati selama hampir delapan bulan. Modus operandi yang dilakukan Pelaku Miswati, warga Prov. Sumatera Barat, meminta izin kepada orang tua korban untuk membawa anaknya selama dua minggu dengan alasan sebagai pemancing dirinya agar bisa hamil dan mendapatkan keturunan.
Namun setelah dua minggu, anak Pelapor justru tidak dikembalikan oleh Pelaku. Bahkan, Pelaku pun tidak lagi bisa dihubungi sampai kurang lebih delapan bulan. Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatreskrim Polres Lampura, AKP. Donny Kristian Bara’langi, mengatakan, Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/ 1171 / B /XI / 2018 / Polda Lampung / Res LU, 01 November 2018.
“Pelaku diamankan atas adanya laporan dari ibu korban yang merasa kehilangan putrinya selama hampir delapan bulan. Tempat Kejadian Perkara bermula di jalan TK PGRI Desa Candimas RT. 01 RW. 02 Kec. Abung Selatan,” ungkap AKP Donny Kristian, saat dikonfirmasi, Jum’at, (16/11).
Dikatakan Kasatreskrim Polres Lampura, Pelaku Miswati ditangkap di jalan ABRI Iringmulyo, Kota Metro. “Saat ini, Pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna penyidukan lebih lanjut,” jelasnya. (ardi)