Bandarlampung (SL) – Objek wisata Pulau Tegal Mas yang berada di Kabupaten Pesawaran diduga tak berizin alias bodong. Pasalnya, objek wisata yang tepat berada di Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran itu diduga belum mengantongi izin Lingkungan Hidup (LH), padahal izin LH merupakan dasar untuk penerbitan izin-izin lainnya.
Meski belum memiliki izin LH ternyata di Pulau Tegal Mas sudah mengkomersilkan pariwisata, dan terdapat beberapa bangunan termasuk penginapan dan cottage yang juga di jual. Bahkan, Pulau Tegal Mas muncul dalam kasus di KPK dengan tersangka Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, karena Zainudin Hasan disebut membeli sebuah Cottage di Pulau Tegal Mas.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Bandarlampung dalam kasus suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Gilang Ramadhan selaku Direktur PT. Prabu Sungai Andalas dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dalam persidangan itu JPU menanyakan sejumlah aset Zainudin Hasan pada saksi Agus Bhakti Nugroho.“Iya bapak ada aset Cottage di Tegal Mas beli sama Thomas Rizka, terus ada tanah dan rumah toko yang dibeli dari Alzier Dianis Thabranie. Rumah toko itu rencana akan digunakan untuk posko, saya lupa rinciannya pak Jaksa,“ jelas Agus Bhakti Nugroho, seperti di lansir Antara.com.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Heri, membenarkan jika pihaknya belum pernah mengeluarkan izin LH untuk Pulau Tegal Mas. Menurutnya, dokumen yang dimaksud adalah dokumen lingkungan jenisnya UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). “Karena dokumen lingkungannya belum ada, maka kita minta segala bentuk kegiatan di Pulau Tegal Mas untuk dihentikan,” ungkapnya.
Heri menjelaskan, izin LH sangat penting dan wajib dimiliki setiap pengembangan objek wisata. Karena, izin LH merupakan dasar untuk penerbitan izin-izin yang lainnya.”Jadi jika izin LH sudah keluar,baru bisa mengurus izin-izin yang lainnya, seperti izin reklamasi, dan izin wisata,” jelasnya.
Heri mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan peringatan pemberhentian aktivitas Tegal Mas sejak enam bulan yang lalu. “Dan pemberhentian ini akan dicabut bila pihak Pulau Tegal Mas sudah melengkapi dokumen yang kita minta,” ucapnya.
Ketika izin LH tidak ada, jelasnya, maka izin-izin lainnya tidak bisa diurus.”Pernah mereka mengurus izin lingkungan, cuman ada beberapa dokumen persyaratan izin yang belum lengkap. Makanya kita minta untuk melengkapinya dulu,” pungkasnya.
Sementara, pihak manajemen Tegal Mas hingga berita ini di turunkan belum berhasil di konfirmasi. Hanya bagian pemasaran Pulau Tegal Mas, Yeni, yang bisa di hubungi. Namun, Yeni mengaku tidak mengetahui masalah itu dan akan menyampaikan ke manajemen Pulau Tegal Mas.”Saya gak tau kalau masalah itu, saya bagian marketing. nanti saya sampaikan duluya,” ungkapnya. (harianpilar)