Oleh: Reci
Bupati Kabupaten Mesuji seharusnya bisa melakukan tindakan nyata untuk menyampaikan keberatan atas telah dikeluarkannya izin produksi batu bara di Kecamatan Panca Jaya. Ia dapat berkoordinasi secara langsung atau menyurati secara formil Gubernur Lampung bahkan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral agar meninjau ulang, dengan memperhatikan hak asasi warga yang berpotensi dilanggar seperti hak atas rasa aman, hak untuk memperoleh keadilan, serta hak atas lingkungan yang sehat dan bersih.
Bupati Khamami pada akun facebooknya, telah memposting selembar kertas yang terindikasi merupakan keputusan resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Lampung tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi batu bara kepada PT Nokano Coal Mining.
Dalam selembar kertas itu tertulis dengan jelas, luas wilayah yang disetujui 3341 Ha. Pemegang IUP Operasi Produksi mempunyai hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun, terhitung mulai ditetapkannya keputusan sejak 22 Juni 2018 sampai 22 Juni 2038.
Pada postingan tersebut dibubuhi keterangan, “Izin produksi batu bara di Kecamatan Panca Jaya telah dikeluarkan oleh Perizinan Provinsi Lampung, dengan luasan cukup luas. Tanah milik siapa. Kalau digali puluhan meter mengambil batu bara apa tidak jadi sungai. Mau jadi apa Mesuji yang sedang kita bangun. Walau dengan dalih akan di timbun”.
Pribadiku coba mencerna makna lebih dari yang sekedar tertulis itu, apakah mungkin orang nomor satu di Kabupaten Mesuji ini ingin menyampaikan pesan keberatan karena telah mengidentifikasi dampak negatif yang bakal ditimbulkan. Sementara di sisi lain, ia tengah berusaha menggeliatkan pembangunan hampir di semua sektor.
Kepala daerah yang merupakan mantan wartawan itu, juga tampak meragukan komitmen pengusaha tambang untuk membereskan kewajiban mereka. Atau jangan-jangan sudah punya pengalaman kurang menyenangkan dengan pengusaha tambang yang nakal. Menelantarkan lubang, dan tidak memulihkan kembali kawasan bekas tambang. Entahlah, mungkin itu analisaku yang berlebihan.
Kalaupun pesan yang tersembunyi itu betul-betul ingin disampaikan dengan atau tanpa ragu, karena mengingat dampak negatif ke depan lebih besar dari manfaat yang bakal diperoleh, Bupati Mesuji seharusnya bisa koordinasi secara langsung kepada Gubernur Lampung agar mengingatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, meninjau ulang bahkan jika mungkin mencabut izin produksi batu bara di Kecamatan Panca Jaya.
Jika pemerintah tidak bisa menemukan titik terang dalam menyelesaikan kasuistis ini, maka masyarakat terutama yang bermukim di daerah Kabupaten Mesuji menjadi penangguk dampak yang paling memungkinkan. Sebagian lainnya, juga mungkin bakal bertanya-tanya ‘Siapa tergiur apa!’.