Lampung Utara (SL) – DH, (19), oknum pelajar warga Desa Negarajaya, Kecamatan Negeribesar, Kabupaten Way Kanan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pasalnya, ia diduga kuat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik rekannya yang saat itu ditinggalkan di kosan.
Seperti dituturkan korban Restu Priatama, (16), warga Desa Pakuon Baru, Kec. Pakuon Ratu, Kab. Way Kanan, saat hendak pergi ke sekolah, pada Sabtu, (3/11), sekira pukul 06.00 WIB, dirinya kehilangan kunci kontak motor. Mendapati hal itu, korban lalu meninggalkan motornya di kosan, yang terletak di Dusun Gelok, Desa Madukoro, Kec. Kotabumi Utara, Kab. Lampung Utara.
Saat itu pelaku DH tidak berangkat ke sekolah dengan alasan sakit dan mengatakan pada korban beristirahat di kontrakan saja. Setelah korban Restu berangkat ke sekolah, saat itulah pelaku DH mengambil motor korban yang ditinggalkannya dikontrakan.
Ketika pulang dari sekolah, Sabtu, (3/11), sekira pukul 11.50 WIB, korban Restu Priatama mendapati motornya sudah tidak ada di kosan.
Atas kejadian itu, korban langsung mendatangi petugas jaga di Mapolsek Kotabumi Utara guna melaporkan peristiwa dimaksud.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksana, melalui Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu Aris Satrio, mengatakan, membenarkan adanya kejadian tindak pidana pencurian yang menyebabkan hilangnya satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna merah hitam dengan nomor polisi BE 4437 PA
“Memang benar, korban Restu Priatama melaporkan kejadian hilangnya kendaraan motor miliknya yang saat kejadian ditinggalkan di kosan,” jelas Iptu Aris Satrio, saat dikonfirmasi, Rabu, (7/11).
Dijelaskan Kapolsek Kotabumi Utara, hasil identifikasi, kendaraan motor milik korban memiliki nomor mesin 1PA-080473, dengan nomot rangka MH31PA002DK079906. Dengan dasar lapotan pengaduan korban yang diberikan ke Polsek Kotabumi Utara seperti dituangkan dalam LP Nomor : LP/111/XI/2018/POLDA LPG/RES LU/SPK SEK KTBU tgl 03 Nov 2018, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Hasil penyelidikan dengan mengumpulkan bukti keterangan dan olah TKP, jajaran unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara mengamankan pelaku,” ungkap Iptu. Aris Satrio.
Dijelaskannya, usai dari pulang sekolah, pelaku DH diamankan pada Selasa, (6/11), sekira pukul 13.30 WIB, di kosannya yang berlokasi di Desa Madukoro, Kec. Kotabumi Utara.
“Setelah diamankan, kemudian sekira pukul 20.00 WIB, berdasarkan pengakuan pelaku DH, barang bukti berupa satu unit motor milik korban yang disembunyikannya dalam semak belukar di Desa Negarajaya Kec. Negeribesar, Kab. Way Kanan, pun langsung diamankan petugas. Sedangkan kunci kontaknya disimpan pelaku diselipan kasur kamar rumah pelaku di Desa Negarajaya Kec. Negeribesar, Kab. Way Kanan,” kata Iptu. Aris Satrio.
Ditegaskan, saat ini pelaku DH berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kotabumi Utara guna penyidikan lebih lanjut. (ardi)