Lampung Utara (SL) – Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), masih menunggu hasil laporan terkait satus Moulan Irwansyah alias Bowo, ASN, Pemda Lampura, yang kini ditahan Polda Lampung, terkait kasus kematian Yogi Andhika, sopir pribadi Bupati Lampunga Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Mankodri, SH. MM, mengatakan bahwa dirinya sudah mendengar kabar tersebut, namun ia belum mendapatkan laporan baik lisan maupun secara resmi dari Kepala OPD-nya. “Kita masih menunggu dari SKPD nya, setelah ada laporan secara resmi baik dari SKPD maupun pihak kepolisian baru kita tindak lanjuti,” ungkap Mankodri kepada awak media, saat dijumpai diruang kerjanya, Kamis (19/7/2018).
Tindakannya, lanjut Mankodri sebagai inspektorat terhadap ASN tersebut akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ya nanti sembari kita masih menunggu bila seumpama dia sudah ditetapkan jadi tersangka untuk itu kita akan menunggu dari hasil putusan pengadilan seperti apa,” katanya.
Dirinya juga berjanji, akan memproses setelah mempunyai hukum pengadilan tetap, sesuai dalam undang-undang atau PP nomor 53. “Apabila pegawai negeri sipil mendapatkan hukuman lebih dari dua tahun maka akan diproses pemecatan sebagai pegawai negeri sipil, dan apabila dibawah dua tahun akan diberikan sanksi admistrasi,” tegas Kepala Inspektorat menutup pembicaraannya. (gerbang/nt/red)