Bandarlampung (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengkaji kemungkinan menjerat tindak pidana korporasi dalam dugaan suap perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Ketika pengurus menyuap, izin kan keluar. Izinnya kan bukan buat orang itu, untuk korporasi dong,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/11).
Alexander Marwata menyebut memang suap itu diberikan seseorang yang merupakan karyawan di perusahaan, tetapi keuntungan dari suap itu bukan untuk dirinya pribadi.
Menurutnya, ketika ada satu karyawan melakukan suap tentu perusahaan itu setidaknya mengetahui. Atau, dugaan lainnya adalah perusahaan tidak memiliki sistem pencegahan suap.
“Patut diduga korporasi itu tidak berupaya atau tidak memiliki sistem pengendalian internal yang baik, bisa mencegah terjadinya tindak pidana penyuapan yang dilakukan oleh pengurus korporasi,” jelas Alex.
Ketika ditanya apakah kejahatan korporasi itu akan dikenakan kepada Lippo Group sebagai pengembang Meikarta?
Suap korporasi akan berlaku kepada pelaksana proyek yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) yang tidak lain adalah anak perusahaan Lippo Group.
“Enggak ada urusannya dengan induknya, kita gak mungkin kan memburu tikus dengan membakar lumbung padi,” ujar Alexander. (Rmollampung)