Lampung Utara (SL) – Sedang asyik menikmati sensasi narkoba jenis shabu, dua pelaku yang diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan serta pelaku tipu gelap diringkus anggota Polsek Abung Timur bersama Satuan Resmob Satreskrim Polres Lampung Utara, Selasa dinihari, (30/10), sekira pukul 02.00 WIB.
Keduanya ditangkap usai beraksi di kediaman korban Jauhari, (48), warga Desa Bandarsakti RT/RW 003/003 Kec. Abung Surakarta, pada Sabtu, (1/9), sekira pukul 14.30 WIB. Dari kediaman korban, pelaku berhasil membawa kabur sangkar burung berikut seekor burung Murai di dalamnya, yang ketika itu sedang tergantung di teras depan rumah korban.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasatreskrim AKP. Donny Kristian Bara’langi, menerangkan, kedua pelaku merupakan residivis dan saat penangkapan keduanya diduga kuat sedang mengonsumsi narkotika jenis shabu.
“Kedua pelaku merupakan residivis tindak pidana curat dan penipuan dengan penggelapan. Saat ditangkap di Desa Tatakarya Kec. Abung Surakarta ditemukan alat serupa bong (penghisap shabu-shabu) beserta kaca pirex,” terang Kasatreskrim Polres Lampura, saat dikonfirmasi, Selasa, (30/10).
Penangkapan kedua pelaku atas dasar dua laporan pengaduan dengan nomor LP / 150 / VIII /2018 / POLDA LPG/RES LAMUT/SEK ABUNG TIMUR, tgl 01 September 2018; dan laporan pengaduan nomor LP/141/VIII/2018/ POLDA LPG / RES LAMUT / SEK ABUNG TIMUR , tgl 23 Agustus 2018.
Dijelaskan Kasatreskrim AKP. Donny Kristian, saat kejadian di kediaman korban, pelaku yang disinyalir sebanyak dua orang ini menggunakan sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam merah, masuk ke pekarangan rumah korban. Ketika itu, sangkar burung berikut burung Murai milik korban yang tergantung di teras depan diambil kedua pelaku.
“Usai beraksi, keduanya kabur ke arah Desa Tatakarya dengan membawa barang hasil curiannya,” ungkap AKP. Donny Kristian. Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Tatakarya Kec. Abung Surakarta Kab. Lampura, yakni Rudi, (28), yang merupakan pelaku Curat, bersama rekannya Diding, (25), pelaku tipu gelap.
Barang bukti yang turut diamankan berupa satu buah sangkar burung Murai, alat penghisap shabu (bong), kaca pirek, centong, pipet, serta satu klip sisa shabu-sabu habis pakai. “Saat ini barang bukti berikut kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” papar AKP Donny Kristian Bara’langi. (ardi)