Lampung Utara (SL) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah hotel dan losmen yang ada di Kotabumi, Senin, (29/10).
Razia yang dipimpin Plt. Kasatpol-PP Kab. Lampura, Doni Ferwari Fahmi, ini berdasarkan instruksi langsung dari Bupati Lampung Utara.
“Pada saat rakor dijelaskan untuk melakukan razia pekat prostitusi di hotel dan losmen yang ada,” jelas Doni, saat dikonfirmasi, (29/10), di lokasi.
Dikatakannya, hal ini juga terkait penegakan Perda nomor 7 tahun 2006 tentang prostitusi. Dalam kegiatan operasi pekat tersebut, jajaran Satpol-PP menyisir sejumlah hotel maupun losmen yang ada dan mendapatkan satu pasangan pengunjung hotel bukan suami istri sedang berada di dalam kamar hotel.
“Pasangan muda-mudi ini tidak dapat menunjukkan status hubungan mereka, berupa data pernikahan yang sah,” ungkap Plt. Kasatpol-PP Lampura.
Operasi pekat dimulai sejak Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Pasangan yang terjaring razia pekat Satpol-PP tersebut berinsial ME, (21), warga Campursari, bersama MS, (20), warga Sindangsari.
“Pasangan muda-mudi yang terjaring operasi pekat ini kita amankan untuk kemudian dilakukan pendataan dan meminta surat pernyatan untuk tidak melakukan hal yang sama dengan menghadirkan pihak keluarga masing-masing,” tutur Doni. (gian/ardi)