Kaur (SL) – Masyarakat Kabupaten Kaur digegerkan dengan kasus pencabulan anak di bawah umur sebut saja Indah (14) oleh tujuh pemuda secara bergilir.
Tujuh pelaku tersebut diantaranya, AP (17), EK (17) status pelajar warga Desa Bukit Makmur, AW (17) pelajar warga Desa Bukit Makmur, IS (18) Pelajar Warga Desa Tri Tunggal Bakti, BB (19) Pelajar Warga Desa Tri Tunggal Bakti, DS (17) Warga Desa Muara Sahung) dan GN (20) Pemuda Desa Tri Tunggal Bakit.
Kejadian ini berawal malam Minggu 6 Oktober, Indah (14) korban perkosaan diajak ke kosan di Desa Cahaya Batin Kecamatan Semidang Gumay sekitar pukul 23.00 WIB, setelah itu para remaja tersebut melancarkan aksinya dengan memperkosa korban secara bergantian.
Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto melalui Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Welliwanto Malau, Senin (08/10/2018) membenarkan kejadian pencabulan tersebut dan saat ini Ketujuh tersangka telah diamankan di Polres Kaur.
Bila terbukti bersalah ketujuh orang tersebut akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak yang melanggar Pasal Persetubuhan Anak di bawah umur.
“Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Iptu Welliwanto Malau. (pb/net)